Medan (ANTARA) - Andika, protokoler yang bertugas sebagai ajudan Wali Kota Medan nonaktif, dalam kesaksiannya di persidangan Tipikor mengungkapkan Syamsul Fitri, Kasubag Protokol Pemkot Medan saat itu, aktif meminta uang dengan berbagai cara kepada para Kepala Dinas (Kadis) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Saya beberapa kali menerima uang dari 10 orang Kadis/OKP atas perintah Syamsul Fitri sebagai Kasubag Protokol Pemkot Medan ketika itu," ujar Andika dalam keterangannya pada sidang secara teleconference (Online) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin.

Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi, salah seorang diantaranya adalah Andika sebagai ajudan Wali Kota Medan. Andika dijadikan saksi, untuk kasus terdakwa Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp2,1 miliar.

Baca juga: Pengadilan Tipikor adili Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
Baca juga: KPK limpahkan perkara DE ke Pengadilan Tipikor Medan


Terdakwa Dzulmi Eldin pada sidang secara daring itu, tetap berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Medan, dan dipantau melalui layar monitor.

Saksi Andika menyebutkan, nominal uang yang diterimanya atas perintah Syamsul Fitri bervariasi jumlahnya mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta."Uang tersebut diterima melalui beberapa tahap yang juga bervariasi sesuai dengan kemampuan masing-masing Kadis yang memberikan," jelas Andika.

Saksi lainnya Aidil yang juga merupakan ajudan Wali Kota Medan non-aktif sejak 2017, mengakui dirinya mengetahui adanya permintaan uang kepada para Kadis/OPD sejumlah Rp1,2 miliar yang ditargetkan oleh Syamsul Fitri untuk kepentingan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Baca juga: Penyuap Wali Kota Medan dieksekusi ke Rutan Tanjung Gusta

"Rusdi Sinuraya Dirut PD Pasar juga pernah memberikan uang dengan total Rp60 juta yang dimintakan Syamsul Fitri," kata Aidil.

Sidang kasus perkara penerimaan uang suap yang dipimpin oleh Majelis Hakim diketuai Abdul Azis, akan dilanjutkan Senin depan (13/4) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sebelumnya, JPU KPK Iskandar Marwanto dalam dakwaannya menyebutkan Dzulmi Eldin Wali Kota Medan nonaktif periode tahun 2016-2021 menerima uang suap sebesar Rp2,1 miliar dari para Kepala Dinas di Pemkot Medan.

"Peristiwa suap itu terjadi pada bulan Oktober 2019," kata Iskandar di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (5/3).Saat itu, terdakwa Eldin menerima sejumlah uang senilai total Rp130 juta dari Isa Ansyari Kepala Dinas PUPR Kota Medan.

Jaksa mengatakan bahwa uang tersebut diberikan sebagai imbalan karena terdakwa mengangkat Isa Ansyari sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Medan. Perkara berikutnya adalah ketika perjalanan dinas Wali Kota Medan Eldin, dalam rangka kerja sama 'sister city' antara Kota Medan dan Kota Ichikawa di Jepang.

Akibat perjalanan dinas tersebut, kemudian diketahui terdapat pengeluaran Wali Kota Medan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, tidak bisa dibayarkan dengan dana APBD. Kemudin terdakwa memerintahkan Syamsul Fitri mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang dengan nilai sekitar Rp800 juta.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020