doa tolak bala dan tahlilan menyambut bulan suci Ramadhan tradisi warga dilakukan secara terbatas
Ternate (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Maluku Utara mengimbau seluruh rangkaian tolak bala dan tahlilan sebagai tradisi dalam menyambut bulan suci Ramadhan di Kota Ternate tidak  menghadirkan banyak jamaah masjid.

"Kami telah menyampaikan ke seluruh imam dan pengurus masjid se-Kota Ternate, agar pembacaan doa tolak bala dan tahlilan menyambut bulan suci Ramadhan sesuai tradisi warga setempat harus dilakukan secara terbatas dengan tidak melibatkan jamaah yang banyak," kata Sekretaris Kota Ternate, Thamrin Alwi di Ternate, Sabtu.

Masyarakat yang melakukan pembacaan doa tolak bala sebaiknya dilakukan di rumahnya masing-masing dan tidak mengundang warganya berakibat menimbulkan kerumunan.

Dia mengatakan, Pemkot Ternate telah melarang seluruh aktivitas apapun yang melibatkan banyak orang, karena keinginan Pemkot Ternate warga tidak berkerumun dan selalu menjaga jarak guna memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19.

Baca juga: Wapres minta badan amil mulai sosialisasikan zakat Ramadhan

Oleh karena itu, para imam masjid agar mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi imbauan yang dikeluarkan Pemkot Ternate dalam rangka pencegahan wabah virus COVID-19 di Kota Ternate.

Selain itu, Pemerintah Kota Ternate, mengeluarkan surat edaran terkait penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul adanya status penanganan darurat bencana nonalam COVID-19 tahun 2020.

Bahkan, pihaknya perpanjang waktu pelaksanaan penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Pemkot Ternate terhitung 31 Maret hingga 13 April 2020.

"Selain itu, seluruh sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP sederajat agar meniadakan kegiatan proses belajar mengajar di sekolah dan proses belajar dilakukan di rumah menggunakan sistem belajar daring atau online," ujarnya.

Sedangkan, untuk seluruh ASN tidak beraktivitas di kantor dan melaksanakan tugas kedinasan di rumah kecuali ASN yang bertugas di perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menurut dia, bagi ASN yang mendapat tugas tambahan sebagai Satuan Tugas Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 tetap melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Sedangkan, perjalanan dinas dalam negeri dilakukan secara selektif sesuai skala prioritas dan urgensi dan kegiatan pemerintahan yang melibatkan banyak orang seperti rapat, seminar, pelatihan dan lainnya dapat ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya serta seluruh kegiatan keramaian dan hiburan ditiadakan.

Baca juga: Ibadah saat Ramadhan, MUI imbau umat Muslim lakukan tiga langkah

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020