Pontianak (ANTARA) - Pemkot Pontianak melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Satpol PP kota setempat menutup dua restoran karena menunggak pajak.

"Kedua restoran yang ditutup tersebut di Jalan Uray Bawadi, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota," kata Sekretaris BKD Kota Pontianak, Mahardika Sari di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, penutupan dilakukan dengan menempel stiker yang bertuliskan "Tempat Usaha Ini Ditutup Sementara oleh Pemerintah Kota Pontianak (Badan Keuangan Daerah) Karena Tidak Membayar/Menunggak Pajak".

"Kedua restoran yang ditutup oleh Tim Penertiban Pajak Daerah dikarenakan menunggak pajak sebesar Rp270 juta hingga Rp300 juta," ungkapnya.

Menurut dia, sebelum dilakukan tindakan penutupan ini, pihaknya sudah melayangkan surat teguran selama tiga kali dan terakhir surat paksa agar mereka menyelesaikan tunggakan pajaknya.

Penutupan ini berlaku selama wajib pajak belum membayar atau melunasi piutang pajaknya. Namun bila mereka menyelesaikan seluruh tunggakannya, maka mereka diperkenankan untuk membuka kembali usahanya. "Sepanjang mereka melunasi tunggakan pajaknya, maka mereka bisa beroperasi kembali," kata Mahardika.

Sementara itu, terkait keringanan pajak yang diminta oleh wajib pajak, menurutnya, mereka harus menyetorkan terlebih dahulu, minimal sebagian dari piutangnya, kemudian baru dilakukan secara prosedural untuk diberikan keringanan.

"Apakah keringanan dalam bentuk sanksi administrasi atau lainnya. Lazimnya keringanan diberikan atas sanksi administrasi. Alasan dari wajib pajak ada yang mengaku omzetnya menurun, ada juga peralihan kepemilikan, tetapi karena sudah prosedur maka harus ditaati," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana menyatakan, pihaknya akan mengawasi kedua restoran yang telah ditutup sementara tersebut.

Kendati sudah dilakukan penempelan stiker penutupan sementara pada hari ini, mereka masih diperkenankan untuk tetap menyelesaikan operasionalnya hingga tutup malam harinya.

"Apabila keesokan harinya mereka menyelesaikan tunggakan pajaknya, baru kemudian pihaknya akan membuka kembali segel stiker yang sudah ditempel. Tapi jangan coba-coba pemilik usaha membuka stiker ini kalau mereka belum menyelesaikan tunggakan pajaknya, maka kami tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat lagi," katanya.

Di tempat terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menuturkan, adanya tindakan penutupan sementara itu berarti ada pelanggaran yang dilakukan restoran tersebut. Hal ini merupakan langkah akhir dari proses untuk pengusaha melakukan kewajibannya.

"Para wajib pajak itu sudah diberikan toleransi dengan melayangkan peringatan terlebih dahulu. Sehingga kalau itu sudah dijalankan, saya rasa tidak perlu ada penutupan," katanya.

Baca juga: Pemkot Pontianak usulkan empat Raperda

Baca juga: Pontianak harapkan pekan promosi dan kuliner dongkrak pertumbuhan UMKM

Baca juga: Pemkot Pontianak-DPRD sepakati lima Raperda

Pewarta: Andilala
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020