baru masuk bulan Maret saja, jumlah kasusnya mencapai 1.216 kasus.
Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur menyatakan kasus demam berdarah dengue (DBD) di kabupaten itu merupakan kasus terparah sepanjang sejarah kejadian luar biasa (KLB) demam berdarah di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus kepada ANTARA di Maumere, Kabupaten Sikka,  Selasa (10/3) mengatakan bahwa KLB DBD sudah pernah terjadi sebanyak empat kali di kabupaten itu termasuk yang terjadi pada tahun ini.

"Empat kali KLB DBD itu terjadi pada tahun 2010, 2013, 2016 dan yang keempat adalah 2020 saat ini," katanya terkait kasus DBD di Kabupaten Sikka.

Ia membandingkan pada tahun 2016, jumlah kasus KLB DBD yang terjadi di daerah itu mencapai kurang lebih 620 kasus dengan korban yang meninggal mencapai 13 orang.

Baca juga: Jumlah kasus DBD di Sikka bertambah jadi 1.216 kasus

Sementara itu untuk tahun 2020 yang terhitung sejak Januari hingga Rabu (11/3) pagi jumlah kasus DBD di daerah itu justru sudah mencapai 1.216 kasus dengan korban yang meninggal mencapai 14 orang.

"Di tahun 2020 ini, baru masuk bulan Maret saja, jumlah kasusnya mencapai 1.216 kasus. Dengan korban yang meninggal 14 orang. Ini sudah sangat tinggi," tutur dia.

Bahkan hingga saat ini status KLB DBD sudah diperpanjang menjadi empat kali, setelah pada awal Januari, pemda setempat untuk pertama kalinya menetapkan kasus KLB DBD.

Ia mengatakan bahwa kasus DBD di kabupaten itu sudah dilakukan evaluasi, dan dalam evaluasi tersebut dikatakan bahwa penyebab utama dari meningkatnya kasus DBD karena masalah drainase yang ada di wilayah perkotaan, pedesaan serta kecamatan.

Selain itu juga penyebab lain karena kesehatan lingkungan. Penyebab DBD itu sendiri akibat kondisi lingkungan yang kurang bersih sehingga menimbulkan masalah DBD.

"Kemudian juga terkait dengan perilaku masyarakat yang tak peduli dengan kebersihan lingkungan atau juga kebersihan rumah tak selalu dimaksimalkan," ujar dia.

Oleh karena itu kata dia perjuangan pemerintah setempat adalah menjalankan instruksi bupati, yakni melaksanakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) setiap harinya dalam kurun waktu 14 hari ke depan mulai dari pukul 07.00 wita sampai dengan 09.00 wita.

Baca juga: Ridwan Kamil sebut berita kasus DBD kalah oleh Covid-19

 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020