Saat ini, baik tempat penyimpanan maupun beberapa motor dan mobil mewah tersebut telah dilakukan penyegelan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata dan menganalisa terhadap kepemilikan maupun status dari belasan kendaraan mewah yang telah disegel tim KPK, saat menggeledah sebuah vila di Ciawi, Bogor yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD).

"Saat ini, penyidik KPK masih melakukan pendataan dan menganalisa lebih lanjut terhadap kepemilikan maupun status barang tersebut, untuk selanjutnya penyidik akan mengambil langkah hukum berikutnya terhadap status barang tersebut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap perkara di MA

Saat menggeledah di vila tersebut, Senin (10/3), KPK menyegel gudang beserta belasan motor gede (moge) dan empat mobil mewah yang tersimpan di dalamnya.

"Saat ini, baik tempat penyimpanan maupun beberapa motor dan mobil mewah tersebut telah dilakukan penyegelan," ujar Ali.

Namun, ia belum bisa merinci detail berapa tafsiran harga atau siapa pemilik dari belasan kendaraan mewah tersebut.

"Kami belum bisa menyampaikan sampai malam ini berapa tafsiran harga atau pun siapa pemiliknya, itu dalam masih proses sampai hari ini. Itu kan masih dalam pendataan, pendataan itu supaya lengkap kami sampaikan secara keseluruhan," ujar dia.
Baca juga: KPK panggil satu saksi terkait suap dan gratifikasi perkara di MA

Penggeledahan di Ciawi itu juga sebagai upaya KPK untuk mencari tersangka Nurhadi bersama dua orang lainnya yang telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020