Kita tunggu aturan resminya dulu, baru kita bisa bicara lainnya
Mataram (ANTARA) - Badan Keaungan Daerah (BKD) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan rencana kebijakan pemerintah menghapus pajak hotel mengancam realisasi target yang telah ditetapkan tahun ini sebesar Rp26 miliar di provinsi itu.

Akan tetapi, kata Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Penagihan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Rabu, hingga saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi terhadap kebijakan pemerintah pusat untuk menghapus pajak hotel di 10 destinasi wisata utama di Indonesia, selama enam bulan ke depan untuk mengatasi dampak virus corona.

"Kita tunggu aturan resminya dulu, baru kita bisa bicara lainnya. Tapi, kalau dihapus jelas dampaknya target pendapatan daerah untuk pajak hotel dan restoran tidak tercapai," katanya.

Dikatakan, sebelum adanya surat resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, pihaknya belum berani berasumsi apapun.

Apalagi, kebijakan yang disampaikan pemerintah itu masih sebatas rencana, bahkan informasinya untuk menutup "lubang" pendapatan daerah akibat kebijakan tersebut daerah akan diberikan dana hibah sesuai dengan jumlah target pajak hotel yang ditetapkan.

"Kalau ada subsidi khan enak, kita tidak kerja tapi target tercapai," katanya.

Akan tetapi, lanjut Amrin, pihaknya tidak ingin latah dalam hal ini, apalagi 10 destinasi wisata yang dimaksudkan untuk dibebaskan pajak hotel tidak termasuk Kota Mataram, melainkan disebut secara khusus adalah Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah.

Dimana kesepuluh destinasi wisata itu meliputi semua kabupaten yang mengelilingi Danau Toba, Yogyakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan.

"Kalau Mataram, masuk mendapat kebijakan pemotongan tiket penerbangan sebesar 50 persen karena disebutkan secara umum Lombok. Ini memang yang kita harapkan untuk meningkatkan kunjungan dan tingkat hunian hotel," katanya.

Sementara, terkait rencana penghapusan pajak hotel sejauh ini belum dapat dilakukan tindak lanjut apapun, sebelum adanya surat resmi serta petunjuk teknis pelaksanaanya.

"PHRI (Persatuan Hotel Restoran Indonesia) Kota Mataram saja mengerti akan kondisi ini dan pajak hotel harus tetap dikenakan sebelum ada petunjuk teknis pelaksanaan yang resmi," ujarnya.

Amran menambahkan, target pajak hotel di Mataram tahun 2020 sebesar Rp26 miliar atau naik dari Rp23 miliar di tahun 2019. Sedangkan pajak restoran tahun ini ditergetkan Rp30 miliar, naik dari Rp28,5 miliar pada tahun 2019.

Baca juga: Dampak corona, PHRI DIY berharap insentif bebas pajak direalisasikan
Baca juga: Badung berpotensi kehilangan Rp1,6 triliun akibat penghentian PHR

Pewarta: Nirkomala
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020