Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan terhadap barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram lebih dalam rangka Operasi Anti Narkotika (Antik) Intan 2020.

"Pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 2.149,95 gram itu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember besar yang berisikan air deterjen," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK di Banjarmasin, Rabu.

Baca juga: Polisi Banjarmasin musnahkan 1,8 kg sabu-sabu gunakan insinerator

Ia mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan itu hasil ungkap kasus periode Januari sampai dengan Februari tahun 2020.

Selain sabu-sabu, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin juga memusnahkan pil ekstasi sebanyak 12 butir yang dilakukan pada Rabu (26/2) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan Sik didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat Sik (kanan) beserta tamu undangan menunjukan barang bukti sabu-sabu yang akan dimusnahkan. (ANTARA/Gunawan Wibisono)
Kombes Pol Rachmat mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu hasil pengungkapan laporan polisi (LP) sebanyak 18 kasus.

Baca juga: Satresnarkoba Banjarmasin ungkap kasus sabu-sabu seberat 630,41 gram

Selain itu, dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut ada 18 tersangka yang diringkus dan semua tersangka dihadirkan untuk melihat barang bukti milik mereka dimusnahkan.

"Para tersangka kami hadirkan dalam acara pemusnahan itu agar mereka tahu kalau barang laknatnya sudah dimusnahkan," katanya didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Wahyu Hidayat Sik.

Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus pria bawa sabu-sabu 200 gram

Perwira menengah Polri itu juga mengatakan semua barang bukti yang dimusnahkan itu hasil ungkap pihak Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin beserta Polsek jajaran.

Dalam kegiatan itu turut hadir di antaranya Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Ketua LKBH Unlam Banjarmasin, dan PJU Polresta Banjarmasin.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020