Batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 ditutup pada Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB, sehingga hari ini diketahui ada delapan kabupaten/kota yang memiliki calon perseorangan yang sudah menyera
Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro mengatakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di delapan kabupaten/kota di Jawa Timur diikuti pasangan bakal calon perseorangan berdasarkan data KPU kabupaten/kota yang menerima penyerahan syarat minimal dukungan di masing-masing daerah.

"Batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2020 ditutup pada Minggu (23/2) pukul 24.00 WIB, sehingga hari ini diketahui ada delapan kabupaten/kota yang memiliki calon perseorangan yang sudah menyerahkan berkas dukungan ke KPU masing-masing," katanya saat monitoring di Kantor KPU Kabupaten Jember, Senin.

Menurutnya delapan kabupaten/kota yang memiliki pasangan bakal calon perseorangan yakni Kabupaten Lamongan, Kota Blitar, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Surabaya.

Baca juga: KPU Jatim: 14 daerah berpotensi diikuti pasangan calon perseorangan

Pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada Lamongan yakni Suhandoyo - Su'uddin yang mendapatkan 92.950 dukungan dengan sebaran 27 kecamatan (syarat minimal dukungan 68.674).

Kemudian ada tiga pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada Kota Blitar yakni Lisminingsih - Teteng Rukmocondrono mendapat 12.357 dukungan, Purnawan Buchori - Indri Kuswati mendapat 12.996 dukungan, dan pasangan Sumari - Edi Widodo mendapat 12.267 dukungan, sedangkan syarat minimal dukungan di Kota Blitar sebanyak 11.355 dukungan.

Pilkada Kabupaten Malang diikuti satu pasangan bakal calon perseorangan Heri Cahyono - Gunadi Handoko yang memiliki 132.921 dukungan dengan sebaran 33 kecamatan, sedangkan syarat minimal dukungan di kabupaten setempat sebanyak 129.796 dukungan.

Pilkada Kabupaten Jember diikuti satu pasangan bakal calon perseorangan Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto yang mendapat 180.082 dukungan tersebar di 31 kecamatan, sedangkan syarat minimal dukungan di Kabupaten Jember sebanyak 121.127 dukungan.

Pilkada Kabupaten Sidoarjo diikuti pasangan bakal calon perseorangan Agung Sudiyono - Sugeng Hariadi, Kabupaten Banyuwangi (Satiyem-Sunaryanto), Kabupaten Mojokerto (Subagya Martasentana - Abdi Subhan), Kota Surabaya diikuti dua pasangan bakal calon perseorangan (Moh. Yasin - Gunawan dan Moh. Sholeh - M. Taufik Hidayat).

Baca juga: KPU ingatkan pemerintah daerah perhatikan NPHD anggaran Pilkada 2020

"Dari delapan kabupaten/kota di Jatim tersebut, status berkas syarat minimal dukungan calon perseorangan ada yang sudah diterima dan ada yang masih dalam proses pengecekan karena petugas masih melakukan penghitungan dukungan dan sebaran dukungannya memenuhi atau tidak sesuai dengan syarat minimal dukungan di masing-masing kabupaten/kota," tuturnya.

Ia menjelaskan KPU kabupaten/kota memiliki waktu sejak 19 Februari-26 Februari 2020 untuk melakukan pengecekan jumlah dukungan dan sebaran terhadap dokumen dukungan yang diterima.

"Setelah dinyatakan memenuhi syarat maka tahapan selanjutnya yang diikuti pasangan bakal calon perseorangan yakni verifikasi administrasi dan kegandaan pada 27 Februari hingga 25 Maret 2020, lalu dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa/kelurahan," ujarnya.

Baca juga: KPU Jatim minta KPU di daerah teliti soal anggaran

Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020