Jakarta (ANTARA) - Pada Kamis (20/2), pemerintah membahas opsi evakuasi warga negara Indonesia (WNI) di Kapal Diamond Princess Jepang, usulan fatwa "yang kaya menikahi yang miskin", hingga peraturan mengenai cuti melahirkan bagi pekerja.

Selain itu ada warta mengenai kebijakan terkait pembayaran uang sekolah dan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang bisa disimak dalam rangkuman berita berikut: 

Presiden segera putuskan opsi pemulangan WNI di kapal pesiar Jepang

Presiden Joko Widodo segera memutuskan opsi pemulangan 74 WNI penumpang kapal pesiar Diamond Princess di Jepang yang telah dinyatakan tidak terinfeksi virus corona jenis baru.

"Bapak Presiden akan mempertimbangkan 1-2 hari ini, keputusan di tangan beliau. Saya yakin Presiden akan mempertimbangkan dengan jernih," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia Muhajir Effendy saat berada di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis untuk melaporkan terkait 78 orang WNI di kapal pesiar Diamond Princess.

Muhadjir: "Yang kaya menikahi yang miskin" sebagai gerakan moral

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa dia hanya mengusulkan fatwa agar orang kaya menikahi orang miskin sebagai gerakan moral, bukan sebagai kewajiban.

"Fatwa kan artinya anjuran, saran, silakan saja. Saya kan minta ada semacam gerakan moral bagaimana memutus mata rantai kemiskinan itu, antara lain bagaimana supaya yang kaya tidak harus memilih-milih ketika mencari jodoh atau menantu harus sesama kaya, jadi gerakan moral saja, fatwa itu anjuran," kata Muhadjir.

Nadiem bantah ada konflik kepentingan soal Gopay untuk bayar SPP

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah rumor terkait konflik kepentingan pembayaran biaya pendidikan atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) melalui dompet digital Gopay

"Tidak ada hubungannya sama sekali dengan kebijakan Kemendikbud. Itu adalah kebijakan yang terjadi di pasar kompetisi sengit antara dompet digital, dimana semua bisa menerima apapun," ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Jakarta, Kamis.

Menaker tegaskan cuti melahirkan tidak dihapus

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan karena masih ada tercantum di Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Itu tidak dihapus. Cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan dan cuti menikah itu ada di ketentuan UU 13 tahun 2003," katanya di Jakarta, Kamis.

Pemerintah upayakan penyerapan tiga juta tenaga kerja melalui omnibus law

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI memperkirakan omnibus law Cipta Kerja mampu menyerap tenaga kerja hingga tiga juta jiwa per tahun.

"Kalau sekarang ini kan per tahun kira-kira bisa menciptakan 2,5 juta. Kita berharap dengan omnibus law ini bisa menaikkan 2,7 juta hingga tiga juta tenaga kerja," kata Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis.

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020