"Kami akan menyurati Mendagri untuk meminta segera melantik Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022," kata Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Selasa.
Banda Aceh (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR Aceh Bardan Sahidi meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera melantik Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif.

"Kami akan menyurati Mendagri untuk meminta segera melantik Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif sisa masa jabatan 2017-2022," kata Bardan Sahidi, di Banda Aceh, Selasa.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan pelantikan Gubernur Aceh definitif ini, menyusul ada putusan hukum tetap atau inkrah terhadap Irwandi Yusuf, mantan Gubernur Aceh yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPK eksekusi Irwandi Yusuf ke Lapas Sukamiskin

Menurut Bardan Sahidi, dengan adanya putusan inkrah tersebut, maka Wakil Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh adalah Gubernur Aceh definitif.

Bardan Sahidi mengatakan pelantikan disertai pengucapan janji dan sumpah jabatan Gubernur Aceh definitif tersebut berlangsung dalam sidang paripurna DPR Aceh.

"Pelantikan tersebut dilakukan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden RI. Pelantikan Gubernur Aceh tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif selama lebih dari satu tahun setengah tersebut," kata Bardan Sahidi.

Setelah pelantikan Gubernur Aceh definitif tersebut, kata anggota Komisi I DPR Aceh tersebut, perlu dibentuk panitia khusus untuk mempersiapkan pemilihan wakil gubernur Aceh pengganti antarwaktu.

"Pemilihan wakil gubernur Aceh antarwaktu sisa masa jabatan 2017-2022 juga harus disegerakan untuk mendampingi Gubernur Aceh definitif menyelesaikan tugas-tugas pembangunan Aceh," kata Bardan Sahidi.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020