Jakarta (ANTARA) - Operator seluler Smartfren mengatakan masih menggodok teknis untuk melakukan uji coba pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI), nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM (GSMA) untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen HP.

“Persiapan sudah ada pasti, cuman teknisnya saya belum dapat update, jadi bagaimana teknisnya, kapan implementasinya, itu yang harus didiskusikan lebih jauh,” ujar Chief Brand Officer Smartfren, Roberto Saputra, usai konferensi pers “WOW Concert” di Jakarta, Selasa.

Tidak hanya secara teknik — perihal metode yang digunakan, baik blacklist ataupun whitelist — menurut Roberto adalah hal utama yang perlu diperhatikan adalah konsumen, mulai dari edukasi hingga langkah-langkah penanganan aduan konsumen.

“Secara teknis kita tahu bagaimana implementasi, tapi kita enggak mau sampai konsumen dirugikan,” kata Roberto

“Kedua, edukasinya juga, mereka bisa tahu, IMEI yang mereka pakai ini termasuk IMEI yang di-blacklist atau tidak, pemberitahuannya bagaimana, policy-nya seperti apa, itu yang masih menurut saya didiskusikan lebih lanjut,” lanjut dia.

“Sama saja lah, blacklist kemungkinan lebih gampang, masing-masing ada plus minus-nya tergantung kesepakatan bersama,” ujar Djoko.

Untuk teknik metode pemblokiran IMEI, Deputy CEO Smartfren, Djoko Tata Ibrahim, mengatakan bahwa Smartfren akan mengikuti keputusan yang dihasilkan.

“Sekarang ini baru uji coba saja, nanti kita akan mengikuti saja, tinggal nanti pemerintah putuskan blacklist atau whitelist,” Djoko menambahkan.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama dengan kementerian terkait dan sejumlah operator seluler tengah menggelar uji coba pembatasan IMEI, dengan menggunakan dua metode, yaitu blacklist dan whitelist.

Uji coba mekanisme blacklist diwakili oleh operator XL Axiata pada Senin (17/2), sedangkan uji coba mekanisme whitelist dilakukan terhadap operator Telkomsel pada hari ini.

Metode blacklist membuat ponsel yang dibeli secara ilegal maupun legal masih tetap dapat mengakses layanan internet setelah ponsel dinyalakan.

Namun setelah ponsel tersebut diaktifkan dan diidentifikasi oleh sistem dalam beberapa hari, maka ponsel dengan IMEI ilegal akan diblokir. 

Sementara whitelist membuat pemilik ponsel IMEI legal saja yang dapat sinyal operator seluler. 

Metode blacklist memungkinkan ponsel BM dengan IMEI tidak terdaftar terjual ke konsumen lebih dahulu, jika ketahuan oleh sistem, ponsel baru akan diblokir. Sementara whitelist memastikan ponsel yang dijual adalah legal sebelum dibeli oleh konsumen.

Aturan mengenai IMEI disahkan pada 18 Oktober lalu oleh tiga kementerian, yaitu Kominfo, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut akan berlaku secara efektif mulai 18 April mendatang.

Nomor IMEI merupakan deretan 15 digit angka yang dimiliki perangkat untuk keperluan identifikasi saat terhubung pada jaringan seluler.

Baca juga: Kominfo akan lakukan uji coba lengkap blokir IMEI pada Maret

Baca juga: Kominfo uji coba pemblokiran IMEI dengan dua metode

Baca juga: Uji coba pembatasan IMEI digelar, ini tanggapan operator


Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020