Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang penjaga rumah kos yang terbukti telah mencuri kendaraan bermotor milik penghuninya dengan cara menggandakan kunci terlebih dahulu.

"Pelaku berinisial MM (26) merupakan penjaga rumah kos yang ditempati korban," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Sabtu.

Roland mengatakan untuk modus yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya yaitu dengan berpura-pura meminjam motor milik korban terlebih dahulu.

Kemudian pelaku membawa motor pinjaman tersebut ke tukang duplikat kunci, untuk menggandakan kunci motor korbannya.

"Setelah motor dikembalikan ke korban, pelaku ini sudah memiliki kunci duplikatnya," ujarnya.

Setelah kunci diduplikat lanjut Roland, pelaku mengincar motor kendaraan korbannya. Dan pada saat malam semua penghuni kos sudah tertidur kemudian tersangka mencuri sepeda motor menggunakan kunci duplikatnya.

"Tersangka mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman dengan menggunakan kunci duplikat," katanya.

Tersangka sendiri berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Desa Megu Gede, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon berikut barang bukti berupa kendaraan dan kunci duplikatnya

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat Pasal 363 KUH- Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Bungkusan jimat, untuk kebal senjata barang bukti pelaku perampokan

Baca juga: Polisi Tangerang tembak pelaku pencurian sepeda motor

Baca juga: Polisi ungkap pencurian sepeda motor dalam kasus penjambretan

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020