Kuala Lumpur (ANTARA) - Pusat Penyelesaian Permasalahan Warga Negara Indonesia (P3WNI) di Malaysia meminta terdakwa pemerkosaan penatalaksana rumah tangga (PLRT) asal Mataram yang juga Komite Eksekutif Pemerintah Perak, Paul Yong, kooperatif dalam persidangan.

"Kami berharap Paul Yong bersikap kooperatif, menghargai dan menghormati proses persidangan. Kalau tidak, patut diduga ada niat yang tidak baik dari pihak Paul Yong untuk memainkan kasus ini agar terlihat kabur dan terkesan ditutup-tutupi," kata Direktur P3WNI Datuk Zainul Arifin di Kuala Lumpur, Jumat.

Staf ahli Fraksi PPP DPR RI ini meminta pihak Mahkamah Sesyen Ipoh untuk serius dan memberikan ketegasan terhadap Paul Yong untuk menghormati mahkamah dan memberikan hukuman seberat-beratnya.

"Kami juga meminta pihak KBRI Kuala Lumpur untuk proaktif memastikan bahwa kasus yang menimpa TKW Indonesia berjalan sesuai dengan prosedural dan berasaskan keadilan dan kebenaran. Jangan terkesan KBRI Kuala Lumpur bermain mata dengan pihak Paul Yong," katanya.

Baca juga: Mahkamah tolak upaya banding terdakwa pemerkosa PLRT

Baca juga: Kepolisian Perak bantah kasus pemerkosaan PRT WNI ditutup


Pengacara di Law Office MZA & Partner ini akan segera membuat surat nota protes keberatan kepada Kedutaan Malaysia di Jakarta untuk memperhatikan kasus tersebut karena menyangkut hubungan baik antara kedua negara.

Zainul Arifin dan tim Jumat ke Mahkamah Ipoh serta menerima informasi tidak ada sidang kasus terkait dengan TKW Indonesia.

"Kasus Paul Yong tetap dilanjutkan sampai selesai hanya pengacaranya terkesan tidak serius dan memperlambat kasus dengan cara memohon ke Mahkamah Banding di Putrajaya," katanya.

Selama ini, kata dia, biasanya jika ada kasus kriminal berawal dari Mahkamah Sesyen, kemudian ke Mahkamah Banding. Akan tetapi, dalam kasus ini belum selesai di Mahkamah Sesyen (Pengadilan Negeri) terus ke Mahkamah Banding dengan harapan bisa selesai di Mahkamah Banding.

"Pihak kami juga keberatan terkait dengan upaya hukum pihak Paul Yong," katanya.

Baca juga: Sidang pemerkosaan PRT asal Indonesia dilanjutkan Februari

Ia mengatakan bahwa hasil di Mahkamah Banding hakimnya menolak permohonan Paul Yong dan mengarahkan kembali ke Mahkamah Sesyen Ipoh, Perak.

Paul Yong didakwa memerkosa korban berusia 23 tahun asal Provinsi Nusa Tenggara Barat antara pukul 20.15 dan 21.15 waktu setempat (7/7) di sebuah rumah di tingkat atas, Desa Meru 2, Meru Desa Park, Meru Raya, Negara Bagian Perak.

Pria berusia 50 tahun yang merupakan Exco Perumahan, Pemerintah Setempat dan Transportasi Umum serta anggota Dewan Undangan Negeri Tronoh (DPRD) mengaku tidak bersalah di Mahkamah Sesyen di Ipoh, Perak, terhadap tuduhan memerkosa PLRT-nya warga Indonesia.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020