Pekerja dengan pengalaman kerja kurang dari tiga tahun paling banyak menjadi korban,
Pekanbaru (ANTARA) - Kepala Inspektur Tambang Indonesia Sri Raharjo menyatakan ada 24 pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di pertambangan mineral dan batubara (minerba) di Tanah Air selama tahun 2019.

"Pada 2019 kecelakaan 62 persen di tambang mineral. Yang mati di tambang batubara ada sembilan, dan 15 di tambang mineral," kata Sri Raharjo yang juga Direktur Teknik dan Lingkungan Minerba Kementerian ESDM, pada Forum Kepala Teknik Tambang dan Inspektur Tambang Provinsi Riau di Pekanbaru, Kamis.

Baca juga: Polres Garut dalami kasus kecelakaan kerja di jalur rel kereta api

Ia mengatakan sejak 2018 jumlah kecelakaan pada pertambangan mineral lebih banyak dibandingkan pertambangan batubara.

Kondisi pada tahun 2019 pertambangan mineral mengungguli pertambangan batubara pada setiap kategori kecelakaan. Total kecelakaan kerja di tambang mineral ada 90 kasus, dan di tambang batubara ada 67 kasus. Dari jumlah tersebut, kecelakaan maut di tambang minerba menghilangkan 15 nyawa pekerja, sedangkan kasus kematian di tambang batubara ada sembilan orang tewas.

Baca juga: TKW korban kecelakaan kerja di Arab Saudi akhirnya tiba di Sukabumi

Kecelakaan berat di tambang mineral ada 55 kasus, sedangkan di batubara 50 kasus. Sedangkan kasus kecelakaan ringan ada 20 kasus di tambang mineral, dan delapan kasus di tambang batubara.

Baca juga: Pekerja migran asal Magetan alami kecelakaan kerja di Taiwan

Ia mengatakan perusahaan jasa pertambangan memiliki andil yang signifikan dalam terjadinya kecelakaan tambang, yakni 79 persen kontraktor dan empat persen subkontraktor.

"Pekerja dengan pengalaman kerja kurang dari tiga tahun paling banyak menjadi korban," katanya.

Kondisi tidak aman yang paling sering menyebabkan terjadinya kecelakaan adalah alat atau sistem pengaman yang tidak ada, tidak lengkap, dan tidak berfungsi dengan baik. Jumlahnya mencapai 19 persen dari total kecelakaan. Selain itu ada kondisi lereng kritis menjadi penyebab kecelakaan, yakni mencapai 14 persen.

Kemudian tindakan tidak aman yang paling sering memicu terjadinya kecelakaan adalah bekerja dengan posisi tidak benar (22 persen), dan tidak mengikuti prosedur kerja (17 persen).
 
Kepala Seksi Keselamatan dan Pertambangan Ditjen Minerba, Dwinanto Herlambang ST (tengah) pada Forum Kepala Teknik Tambang dan Inspektur Tambang Provinsi Riau, di Pekanbaru, Kamis (30/1/2020) ANTARA/FB Anggoro


Ia menambahkan perusahaan tidak bisa hanya menyediakan alat keselamatan dan alat pelindung diri (APD) lalu mengharapkan kecelakaan kerja bisa nihil.

Penyediaan APD dan alat keselamatan seharusnya berada pada urutan paling akhir dalam hirarki manajemen risiko.

Herlambang mengatakan urutan paling atas adalah rekayasa teknik, kemudian administrasi berupa pemilihan tenaga kerja kompeten, pengaturan jam kerja, rambu-rambu keselamatan, rotasi kerja, pembatasan jam kerja, penempatan orang dan penempatan tugas.

Selain itu, perlu ada praktek kerja berupa prosedur kerja yang sesuai standar, cara kerja dan pelatihan.

"Perusahaan jangan hanya bisa berpesan ke pekerja, jangan lupa APD saja jangan sampai celaka. Itu tidak akan jadi jaminan," kata Herlambang.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020