Jakarta (ANTARA) - Penyidik Sub Direktorat 6 Kendaraan Bermotor pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membekuk tiga maling sepeda motor yang kerap beraksi dengan membawa pistol mainan untuk menakuti-nakuti korbannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Rabu menjelaskan, tiga maling sepeda motor ini adalah kelompok pencuri asal Lampung.

Ketiganya diketahui berinisial AL dan AS yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian dan J yang berperan sebagai pengawas.

Kelompok inilah yang kadang menakuti korbannya dengan senjata api. Kalau kepepet ketahuan korban, pelaku akan mengeluarkan senjata api, tapi setelah dicek senjata apinya ternyata adalah replika.

"Jadi dua pemetik ini yang membawa senjata, ada dua senjata replika di sini," kata Yusri.

Yusri mengatakan kelompok ini menjadikan wilayah Tangerang sebagai wilayah operasinya sehingga sebagian besar korbannya berada di wilayah Tangerang.

"Kelompok Lampung ini bermain di Tangerang. Jadi hampir korbannya di Tangerang," ujarnya.

Baca juga: Dor, Polda Metro tembak sembilan maling motor dalam sepekan
Baca juga: Korban curanmor diimbau segera datang ke Polda Metro Jaya


Yusri mengatakan, kelompok ini ditangkap dalam rangkaian penangkapan pencuri sepeda motor. Penangkapan dilakukan oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam rangkaian penangkapan selama kurang lebih sepekan itu, petugas berhasil menangkap 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor, khususnya kendaraan roda dua.

Sembilan di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

"Dari 11 pelaku tersebut sembilan diantaranya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur
dengan penembakan pada kaki para pelaku, karena saat akan dilakukan penangkapan para pelaku berusaha untuk melarikan diri," kata Yusri.

Sebelas pelaku ini terbagi dalam tiga kelompok berbeda. Yang pertama adalah geng Johar Baru yang kerap beraksi di Jakarta Pusat.

Kemudian ada kelompok Lampung I yang beraksi di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, lalu kelompok Lampung II yang beraksi di Tangerang.

Salah satu pelaku dari kelompok Johar yang ditangkap petugas, diketahui berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Selama tiga bulan kelompok ini beroperasi, diketahui ada sekitar 65 lokasi yang telah disatroni oleh tiga kelompok tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadahan.

"Pasal yang dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kepada empat pelaku dan Pasal 480 KUHP kepada si penadah dengan ancaman empat tahun," ujarnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020