Tanjungpinang (ANTARA) - Pasir darat yang disedot dari bumi Galang Batang, Teluk Bakau dan Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau dibutuhkan masyarakat dan pemerintah.

Material bangunan itu juga digunakan sebagai bahan untuk membuat cincin sumur, batako dan campuran semen siap pakai (ready mix).

Berdasarkan data Antara, pasir yang digunakan masyarakat, pengusaha dan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Provinsi Kepri untuk membangun rumah, ruko, gudang, infrastruktur dasar dan kantor pemerintahan, bersumber dari Galang Batang, Teluk Bakau dan Malang Rapat.

Anehnya, Bintan tidak memiliki kawasan khusus pertambangan pasir legal. Kondisi ini sejak puluhan tahun lalu dibiarkan sehingga pasir ilegal itu bukan hanya dijual kepada masyarakat melainkan juga kepada pemerintah.

Kepala Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, Mirza Bachtiar mengatakan kantor pemerintahan dilarang menggunakan pasir dari pertambangan ilegal di Kabupaten Bintan.

"Seluruh material yang digunakan untuk membangun kantor pemerintahan harus legal," ujarnya.

Mirza mengaku baru mengetahui pasir yang digunakan untuk pembangunan gedung pemerintahan di Pulau Bintan (Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang) diduga menggunakan pasir ilegal. Sejauh ini tidak ada laporan atau pengaduan masyarakat terkait permasalahan itu.

Menurut dia, pihak kontraktor yang mengerjakan proyek infrastruktur pemerintahan juga tidak mungkin mau menggunakan pasir ilegal. Mereka membawa pasir tersebut dari toko bangunan, dan ada bukti transaksi.

"Tidak mungkin ada kontraktor yang mau atau berani membeli pasir ilegal untuk bangun kantor pemerintahan. Itu sama saja bunuh diri," ujarnya.

Mirza mengemukakan pertambangan pasir ilegal harus ditertibkan pemerintah dan aparat yang berwenang. Namun, penertiban harus diiringi dengan pembenahan kebijakan agar tidak terjadi kelangkaan pasir.

Kelangkaan pasir akan menghambat pembangunan, baik yang dilakukan masyarakat maupun pemerintah. Karena itu, pemerintah harus segera menetapkan kawasan pertambangan pasir agar tidak terjadi kelangkaan pasir saat dilakukan penertiban.

"Seharusnya permasalahan ini sejak dahulu diselesaikan sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Hendri Kurniadi menyatakan pertambangan pasir di Malang Rapat, Teluk Bakau dan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang tidak mengantongi izin.

"Saya sudah konfirmasi ke kantor, tidak ada (terdata) di kantor ESDM ijin, yang kami ketahui, di lokasi yang tertera," kata Hendri.

Dia menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Bintan mengambil langkah hukum terkait pertambangan pasir Ilegal tersebut.

"Bisa koordinasi dengan penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia mengemukakan aparat kecamatan yang sudah mengantongi data pertambangan pasir ilegal juga bisa melaporkan aktivitas pertambangan tersebut ke aparat hukum.

"Supaya di ambil langkah hukum dan atau pembinaan oleh pemerintah kabupaten," ujarnya.

Camat di lokasi aktivitas pertambangan diminta melaporkan persoalan aktivitas pertambangan pasir ilegal tersebut ke Bupati Bintan.

"Tanyakan juga ke camat, mereka udah lapor ke Bupati belum, tindakan mereka apa, Satpol PP atau PTSP atau dinas terkait di kabupaten sudah melakukan tindakan apa, sebagai pihak yang memiliki kewenangan di daerah," katanya.

Hendri mengatakan, salah satu prosedur izin pertambangan dapat diberikan jika perusahaan tambang memiliki rekomendasi kepala daerah di lokasi pertambangan.

"Karena ijin tambang baru ada persyaratan yaitu memiliki rekomendasi dari kepala daerah setempat," ujarnya.

Baca juga: Membongkar drama pertambangan pasir ilegal di Bintan

Baca juga: Pengusaha bantah sebagai pimpinan kartel pasir ilegal Bintan

Baca juga: Polres Bintan tertibkan penambangan pasir ilegal



Rantai kejahatan

Direktur Kelompok Diskusi Anti 86, Ta'in Komari menyatakan aktivitas pertambangan pasir ilegal membentuk rantai kejahatan yang dapat diurut, mulai dari pelaku dan siapa saja yang melindungi.

Dari rantai kejahatan itu akan ditemukan dugaan pungli terhadap aktivitas pertambangan pasir. Pungli menyebabkan masyarakat dan pemerintah sebagai konsumen pasir dirugikan.

Hal itu disebabkan pengusaha akan membebani pungli dalam biaya pengeluaran yang akan mempengaruhi harga pasir.

Negara juga dirugikan akibat kerusakan lingkungan yang terjadi karena tidak diperbaiki oleh para pelakunya sejak dahulu. Kerusakan lingkungan yang terjadi di Galang Batang, Teluk Bakau dan Malang Rapat sudah masif sehingga perlu dibenahi.

"Pelaku harus bertanggung jawab," katanya.

Ta'in mengemukakan Pemerintah Bintan dan aparat yang berwenang dapat dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal itu jika pelaku masih leluasa menyedot kekayaan alam di bumi Bintan.

"Saya heran, kenapa ini dibiarkan pemda. Semestinya, ditetapkan kawasan khusus untuk pertambangan pasir sehingga menambah pendapatan daerah dan pembangunan berjalan lancar," katanya.

Penambangan pasir ilegal di Galang Batang, Teluk Bakau dan Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau merugikan negara dan masyarakat, kata pengamat lingkungan hidup, Kherjuli.

"Dari aspek ekonomi, meskipun pasir 'ikut' mendukung aktifitas pembangunan di daerah, namun pada jangka panjang, justru menimbulkan kerugian ekonomi. Pertambangan ilegal dinilai tak berkontribusi untuk pembangunan daerah," ujarnya di Bintan, Jumat.

Menurut dia, aktivitas penambangan pasir ilegal tidak memberi kontribusi pada pendapatan daerah, tidak adanya dana jaminan untuk pemulihan lingkungan dan insentif lingkungan lainnya.

Ia menjelaskan, dampak pertambangan ilegal berpengaruh pada aspek lingkungan, ekonomi dan sosial.

Dampak terbesar pertambangan pasir ilegal dari aspek lingkungan bisa merusak ekosistem, menimbulkan erosi, membentuk lubang atau cekungan genangan air, longsor, hilangnya vegetasi dan hayati.

"Yang namanya ilegal, tentu tidak diawali dengan kajian lingkungan. Tidak memiliki AMDAL atau UKL/UPL sehingga tidak memiliki instrumen ekonomi lingkungan hidup," kata Kherjuli, yang juga Direktur Air, Lingkungan dan Manusia (ALIM).

Berdasarkan analisisnya, pertambangan pasir juga berdapak peda kehidupan sosial. Efek pertambangan bisa menimbulkan kegaduhan antarpihak, bahkan berujung pada proses hukum.

"Karena kegiatan atau usaha pertambangan pasir tersebut tidak dilakukan sesuai kaidah-kaidah lingkungan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: Inspektorat: Kantor pemerintahan dilarang gunakan pasir ilegal

Baca juga: Pasir ilegal di Bintan rugikan masyarakat

Baca juga: Tambang pasir ilegal merajalela di Bintan



Buka tutup

Cerita tentang pasir ilegal pun bukan hal baru yang didengar, bahkan soal penutupannya yang kerap terjadi ketika kondisi "memanas" seperti saat ini. Pertambangan pasir ilegal hampir setiap tahun ditutup, namun hanya sebentar, kemudian beraktivitas kembali.

Para penambang pasir bukan tidak mengetahui risiko yang besar dihadapi mereka ketika melakukan aktivitas tersebut. Bahkan beberapa di antara mereka sudah pernah ditangkap polisi, dan divonis bersalah oleh hakim pengadilan.

Peristiwa itu tidak membuat para penambang pasir ilegal kapok. Mereka tetap beraktivitas dengan berbagai cara seperti meminta perlindungan dari oknum tertentu yang mampu mengatasi persoalan yang terjadi di lapangan.

Ricky, salah seorang pengusaha toko bangunan di Tanjungpinang pun mengaku pernah menjadi pemain pasir. Bahkan nama Ricky dikenal sebagai koordinator pasir ilegal, namun ia membantahnya.

Tahun 2019, Ricky mengaku melakukan penambangan pasir di Teluk Bakau, namun hanya berlangsung sekitar 9 bulan. Kemudian ia sampai sekarang hanya menyewakan lahannya untuk ditambang oleh orang lain.

Selain Ricky, ada juga Gonde, Maxi, Alex, Ferdi, Yohanes, Yoman, Yanti, Latif, Edison/Nas, berdasarkan data dari Pemkab Bintan. Data itu menunjukkan bahwa pemda mengetahui para pemain tambang ilegal, namun seolah-olah tidak sanggup untuk menutupnya.

"Kami harus stor uang koordinasi ke berbagai pihak agar bisa bertahan. Tetapi kali ini disuruh tutup total," kata salah seorang penambang pasir.

Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono, mengatakan, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat ke para penambang pasir. Namun aktivitas pertambangan tetap berjalan.

"Dua hari lalu saya melintasi kawasan Gakang Batang, ternyata masih ada orang-orang yang berani melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal," katanya.*

Baca juga: Aktivis surati Kapolri terkait penambangan ilegal Sungai Brantas

Baca juga: Dinas Kehutanan cabut izin industri "illegal loging" di Tanah Laut

Baca juga: Wagub Jabar prihatin aktivitas penambangan pasir merusak gunung

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020