Kasi Pidsus Kejari Dompu M Isa Anshori yang dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa, mengatakan kasusnya segera disidangkan setelah penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan.
Mataram (ANTARA) - Kasus dugaan penyimpangan kredit modal kerja pada Bank NTB Cabang Dompu kepada PT Pesona Dompu Mandiri (PDM) segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kasi Pidsus Kejari Dompu M Isa Anshori yang dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa, mengatakan kasusnya segera disidangkan setelah penuntut umum menerima pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik kejaksaan.

"Jadi sekarang kita merencanakan untuk pelimpahan ke pengadilan," kata Isa. Untuk segera maju ke meja hijau, penuntut umum dikatakan sedang menyusun kelengkapan berkas dakwaannya.

"Kalau sudah selesai, kami limpahkan ke pengadilan," ujarnya pula.
Baca juga: Kasus Bank NTB ditargetkan ke penuntutan sebelum tutup tahun

Dalam kasus ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka yakni mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Syariah (KCPS) Bank NTB Dompu Syarifudin Ramdan, dan Direktur PT PDM Surahman.

Dalam berkas perkaranya, kedua tersangka dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab perihal munculnya kerugian negara senilai Rp6,85 miliar. Nilai tersebut merupakan besaran kredit yang sudah dikucurkan dari total Rp10 miliar.

Karenanya, kedua tersangka akan diadili dengan pidana pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada November 2019 lalu, kredit dengan rekening PT Pesona Dompu Mandiri pada KCPS Bank NTB Dompu kabarnya telah lunas terbayar. Pelunasan beserta bunga yang sesuai dengan angka kerugian negaranya itu telah diselesaikan sebelum jatuh tempo kredit.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020