Siak (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Siak, Riau, mengamankan seorang karyawan BUMN terduga pembakar lahan di Dusun Suka Maju, Kampung Kuala Gasib, Kecamatan Koto Gasib yang terbakar seluas satu hektare.

"Pelaku PS (53), Karyawan Badan Usaha Milik Negara, alamat di Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun," kata Kepala Urusan Hubungan Masyarakat Polres Siak, Bripka Dedek Prayoga di Siak, Senin.

Kebakaran lahan tersebut terjadi pada Selasa (14/1) lalu dan tidak terdeteksi satelit ataupun aplikasi Lancang Kuning. Akan tetapi berdasarkan pantauan dan patroli ditemukan adanya kebakaran dan dilakukan pemadaman.

Saat ini situasi api sudah padam dan sedang dilakukan pendinginan pada lahan mineral dan gambut tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh personel Kepolisian Sektor Koto Gasib, perusahaan, dan masyarakat setempat.

Awal kebakaran terjadi ketika pelaku yang juga pemilik lahan ini membakar tunggul dan ranting kering. Bahan mudah terbakar itu berada di pinggir lahan sawit miliknya.

Kemudian setelah beberapa menit api semakin menyebar dan membesar hingga membakar lahan kurang lebih satu hektare. Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kuala Gasib beserta Masyarakat Peduli Api Kuala Gasib mendatangi lokasi kebakaran lahan berdasarkan pantauan menara api PT Kimia Tirta Utama Astra.

Setelah tim mendatangi lokasi kebakaran, dijumpai seorang yang diduga pemilik lahan yang terbakar tersebut yakni pelaku PS.

"Terduga pelaku diamankan dan diinterogasi lalu dibawa ke Polres Siak untuk proses lanjutan," ujar Dedek.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 56 ayat 1 yang bunyinya "Setiap pelaku perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar. Kemudian Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 setiap pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10.000.000.000

Dikenai juga Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 108 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Juga Pasal 187 ke (1) KUH-Pidana, "Barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran".

Baca juga: 11 perusahaan besar di Riau teken surat pernyataan tidak bakar lahan

Baca juga: Barito Utara praktikan pembukaan lahan tanpa bakar

Baca juga: CIFOR: Masyarakat butuh contoh nyata pembukaan lahan tanpa bakar

Baca juga: Polda Riau : PT SSS bakar lahan untuk pembukaan perkebunan sawit baru

Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020