Semarang (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kudus Hartopo dimintai keterangan soal perjanjian dengan dua pengusaha yang mendukungnya saat Pilkada 2018 yang mengatur tentang pembagian proyek yang bersumber dari APBD di kabupaten itu jika nantinya terpilih.

Hartopo diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap Bupati Nonaktif M.Tamzil di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

M.Tamzil berpasangan dengan Hartopo sebagai bupati dan wakil bupati saat memenangi Pilkada 2018.

Pasangan tersebut didukung dua pengusaha, masing-masing pengusaha bus asal Kudus, Hariyanto, dan pengusaha jasa konstrukai asal Demak, Noer Halim.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono itu, jaksa menunjukkan barang bukti berupa perjanjian kerja sama antara Tamzil dan Hartopo bersama kedua pengusaha.

Ia ditanya soal dua item perjanjian yang berkaitan dengan mutasi jabatan dan pembelanjaan APBD.

Dalam perjanjian itu disepakati jika penataan pekerjaan yang dibiayai APBD Kudus akan melibatkan kedua pengusaha.

"Kemungkinan maksudnya ikut andil dalam pengerjaan proyek," katanya.

Dalam perjanjian itu dibahas pula tentang mutasi jabatan yang harus mendapat persetujuan kedua pengusaha tersebut.

Menurut dia, meski telah memenangi pilkada, hingga saat ini perjanjian tersebut tidak terealisasi.

"Setelah pilkada selesai kami sudah tidak pernah bertemu," katanya.

Dalam kesaksiannya, Hartopo juga menjelaskan tentang keberadaan ASN yang menjadi relawan pendukung dirinya bersama Tamzil dalam pilkada yang disebut dengan Tim 9.

Tim tersebut, kata dia, bertugas mensosialisasikan pasangan Tamzil-Hartopo kepada ASN saat pilkada.

Baca juga: Penyuap Bupati Kudus setor Rp750 juta

Baca juga: Bupati Tamzil pilih relawannya jadi pejabat Pemda Kudus

Baca juga: Ajudan yakini uang suap diterima Bupati Tamzil

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020