Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (EODB).

Upaya itu diantaranya penyederhanaan alur pengesahan Perseroan Terbatas, peningkatan jaminan keaslian produk hukum melalui tanda tangan elektronik dan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui aksesi Konvensi Apostille.

Baca juga: Menkumham dorong Pemda inventarisasi kekayaan geografisnya

Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, Yasonna menyatakan Ditjen AHU berperan penting dalam penyusunan omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja dan peningkatan peringkat kemudahan berusaha (EODB) Indonesia.

"Ditjen AHU juga memiliki peran besar dalam mendukung penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja dan kemudahan berusaha dalam bentuk omnibus law. Khususnya dalam klaster kemudahan berusaha dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil (UMK), yaitu pembentukan badan usaha pedesaan (Bundes) dan badan hukum perseorangan," kata Yasonna.

Peningkatan peringkat EODB dan penyusunan RUU Cipta Lapangan Kerja, kata Yasonna, bisa membuka keran investasi baik dari luar maupun dalam negeri.

Dia menjelaskan peningkatan jumlah investasi di Indonesia merupakan hal yang penting, namun peningkatan tersebut juga harus dibarengi dengan usaha untuk mencegah adanya tindak pidana agar Indonesia tidak dimanfaatkan oleh para pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme (TPPT). Salah satunya dengan menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF).

“Dalam waktu dekat ini tim assessor MER FATF akan melaksanakan on site visit. Untuk itu, Ditjen AHU perlu mempersiapkan diri untuk memenuhi rekomendasi FATF yang diimplementasikan dalam 46 rencana aksi,” kata Yasonna.

Selain itu, Yasonna menjelaskan bahwa Ditjen AHU perlu untuk serius dalam mengembangkan sistem teknologi informasi (IT) dalam rangka meningkatkan sistem pelayanan yang ada di Ditjen AHU sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengakses pelayanan tersebut dengan ditunjang kapasitas jaringan yang memadai.

Baca juga: Menteri PAN RB dan Menkumham sepakat Perpres bukan intervensi KPK
Baca juga: Kemenkumham: 3,7 juta warga Tiongkok lintasi Indonesia pada 2019

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020