Lembaga swadaya masyarakat Rumoh Transparansi mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan perambahan hutan tanpa izin di Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang.
Banda Aceh (ANTARA) - Lembaga swadaya masyarakat Rumoh Transparansi mendesak kepolisian mengusut tuntas dugaan perambahan hutan tanpa izin di Provinsi Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tamiang.

Direktur Rumoh Transparansi Crisna Akbar, di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan dugaan perambahan hutan tersebut sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang pada 2018.

"Dugaan perambahan hutan tersebut terjadi di Alur Kering, Desa Kaloy, Aceh Tamiang. Kawasan hutan produksi dijadikan perkebunan sawit," kata Crisna Akbar.

Crisna menyebut luas hutan produksi yang dijadikan perkebunan sawit mencapai 302 hektare. Hutan produksi tersebut milik negara yang seharusnya dijaga agar tidak dirambah secara ilegal.
Baca juga: Walhi: hentikan perambahan hutan Seulawah

Crisna Akbar menjelaskan Polres Aceh Tamiang pernah melakukan penyelidikan lapangan pada 19 hingga 20 September 2019. Dari penyelidikan lapangan ditemukan tiga pekerja, seorang di antaranya wakil manajer perusahaan perkebunan sawit.

"Namun, hingga saat ini penanganan laporan tersebut tidak jelas. Karena itu, kami melaporkan ke Polda Aceh agar dugaan perambahan hutan tersebut mendapat perhatian kepolisian," kata Crisna Akbar.

Crisna Akbar mengatakan pihaknya sudah melaporkan dugaan perkebunan sawit ilegal dalam kawasan hutan ke Polda Aceh. Rumoh Transparansi berharap Polda Aceh menindaklanjuti laporan tersebut.

"Tapi, dari pertemuan kami dengan Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh, mereka menyarankan kami menyurati Polres Aceh Tamiang dengan tembusan ke Kapolda Aceh, sehingga mereka dapat melakukan konfirmasi," kata Crisna Akbar.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Cegah Perambahan Hutan Aceh

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020