Kalau yang Neta bicarakan itu tidak benar maka perlu minta maaf di hadapan publik
Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane meminta maaf secara terbuka terkait pemberitaan tuduhan Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib memeras Rp1 miliar kepada pelapor.

"Kalau yang Neta bicarakan itu tidak benar maka perlu minta maaf di hadapan publik," kata Andre H Poeloengan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Andre mengatakan Neta harus meluruskan dan menyelesaikan persoalan berita itu dengan pelapor bernama Budianto Tahapary, serta mengklarifikasi kepada Bidang Propam Polda Metro Jaya dan penyidik Polrestro Jakarta Selatan.

"Kalau benar yang disampaikan Neta berikan alat buktinya ke Propam Polda Metro Jaya," ujar Andre.

Andre juga mendorong Divisi Propam Mabes Polri dan Itwasum Polri mengaudit mutasi terhadap AKBP Andi Sinjaya dari Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan menjadi Koordinator Tenaga Pendidik SPN Polda Metro Jaya.

Baca juga: Polda: Kasat Reskrim Polrestro Jaksel tidak terbukti peras Rp1 miliar

"Sangat patut dan perlu diperiksa oleh Divpropam Polri dan juga dilakukan audit investigasi oleh Itwasum Polri, apakah mutasi yang dilakukan itu sudah patut dan sesuai Perkap atau belum?" tutur Andre seraya menambahkan jika memang AKBP Andi tidak terbukti maka harus dikembalikan seluruh haknya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai penyebaran berita oknum polisi memeras pelapor kasus Rp1 miliar merupakan hal yang menyesatkan dan termasuk kategori fitnah.

"Kita minta tidak ada lagi yang melakukan penyebaran informasi dan fitnah yang menyesatkan terhadap AKBP Andi Sinjaya Ghalib," ujar mantan komisioner Kompolnas itu.

Edi menyatakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Bidang Propam Polda Metro Jaya terhadap pihak terkait yang menyatakan AKBP Andi Sinjaya terbukti tidak memeras pelapor maka dianggap tidak ada penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Polda: Pergantian Kasat Reskrim Polrestro Jaksel bersifat mutasi

Pengajar Universitas Bhayangkara Polri itu menambahkan pemberitaan berisi tuduhan AKBP Andi Sinjaya memeras pelapor itu sebagai produk berita tidak terklarifikasi yang menyebabkan "bola liar" dan menurunkan harkat, serta martabat anggota kepolisian itu.

Sebelumnya, Neta menyatakan AKBP Andi Sinjaya diduga terlibat pemerasan Rp1 miliar terhadap salah satu pelapor bernama Budianto untuk merampungkan kasusnya di Polrestro Jakarta Selatan.

Dari hasil pemeriksaan intensif, Bidang Propam Polda Metro Jaya menegaskan AKBP Andi Sinjaya Ghalib terbukti tidak terlibat pemerasan terhadap Budianto.

Bahkan, Budianto menjelaskan kronologis kejadian adanya makelar kasus dari oknum pengacara berinisial Al yang meminta uang Rp1 miliar mengatasnamakan AKBP Andi Sinjaya untuk menyelesaikan laporan kasusnya di Polrestro Jakarta Selatan.

Baca juga: Pelapor akan ungkap peminta uang Rp1 miliar ke Propam Polda
Baca juga: Mutasi Kasat Reskrim di Polres Jaksel untuk penyegaran


Budianto meminta maaf atas ramainya pemberitaan mengenai tuduhan AKBP Andi Sinjaya memeras Rp 1 miliar berdasarkan keterangan Neta S Pane yang tidak terklarifikasi.

Budianto juga membantah AKBP Andi Sinjaya yang meminta uang Rp1 miliar untuk menyelesaikan laporan kasus terkait menempati lahan tanah tanpa izin itu.

"Bukan kasat tapi mengatasnamakan kasat," ucap Budianto.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020