"Bukan pelanggaran. Kan kalau melanggar itu sudah ditetapkan sebagai calon gubernur tapi belum mundur sebagai ASN. Kalau belum ada penetapan cagub (calon gubernur) belum melanggar," katanya, usai menjalani pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Palu (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hasanuddin Atjo menyatakan sama sekali tidak melanggar aturan netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat dirinya mendaftar sebagai bakal calon gubernur Sulteng di sejumlah partai politik.

"Bukan pelanggaran. Kan kalau melanggar itu sudah ditetapkan sebagai calon gubernur tapi belum mundur sebagai ASN. Kalau belum ada penetapan cagub (calon gubernur) belum melanggar," katanya, usai menjalani pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulteng terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Kantor Bawaslu Sulteng, di Kota Palu, Rabu petang.
Baca juga: Bawaslu akui problem netralitas ASN masih menjadi tantangan utama

Menurutnya sebagai warga negara, baik berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) punya hak untuk maju dan mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah.

Selama status pencalonan di parpol masih sebatas bakal cagub Sulteng, ia menilai itu bukan suatu pelanggaran netralitas ASN.

"Tidak melanggar, ASN yang mendaftar dan masih berstatus bakal cagub di parpol. Kecuali saya bilang saya mau jadi gubernur maka pilihlah saya, itu baru melanggar," ujarnya lagi.
Baca juga: Bawaslu: Mulai 8 Januari petahana tidak boleh mutasi pejabat

Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen menjelaskan pemeriksaan Hasanuddin Atjo dilakukan setelah para komisioner Bawaslu Sulteng mengadakan rapat pleno menindaklanjuti hasil temuan pengawas pemilu di lapangan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng tersebut.

"Jadi itu adalah temuan pengawas pemilu. Sesuai laporan hasil pemeriksaan dan formulir temuan, yang bersangkutan diduga menghadiri undangan dan memaparkan visi misinya di depan anggota maupun pimpinan partai politik untuk maju menjadi kepala daerah," ujarnya, saat memberikan keterangan pers usai memeriksa Hasanuddin Atjo dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulteng Bartholomeus Tandigala.

Ia menyebut Bawaslu Sulteng menemukan sejumlah fakta usai memeriksa keduanya.

Jika kemudian terpenuhi pelanggaran formal dan materiil, maka pihaknya akan meningkatkan proses penanganan pelanggaran yang keduanya perbuat.

"Fakta-fakta hasil pemeriksaan belum bisa kami publikasikan karena masih menunggu rapat pleno pimpinan," katanya lagi.

Dia menyebutkan, dalam rapat pleno itu, pimpinan Bawaslu Sulteng akan memutuskan status pelanggaran yang dilakukan keduanya

"Apakah ditingkatkan statusnya ke proses penindakan atau selesai di proses pencegahan atau pengawasan," katanya pula.
Baca juga: Bawaslu Sulteng: Petahana dapat didiskualifikasi bila mutasi pejabat

Selanjutnya, kata Ruslan, Bawaslu Sulteng akan menyerahkan bukti-bukti dan hasil kajian terhadap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya kepada Komisi ASN untuk selanjutnya Komisi ASN memberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan pelanggaran yang mereka perbuat.

Ruslan menyatakan keduanya diduga melanggar Undang-Undang (UU) tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020