Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau membutuhkan kepastian dari pemerintah setempat terkait perubahan kebutuhan anggaran pilkada.

Komisioner KPU Kepri Priyo Handoko, di Tanjungpinang, Minggu, mengatakan penandatanganan adendum atau ketentuan tambahan terkait perubahan anggaran pilkada perlu dilakukan segera agar tahapan pilkada dapat terlaksana secara maksimal.

Adendum harus dilakukan lantaran KPU Kepri sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk Pilkada Kepri tahun 2020 sebesar Rp76,5 miliar sebelum terjadi perubahan honor untuk badan ad hoc.

Perubahan pemberian honor untuk badan ad hoc menyebabkan kebutuhan anggaran pilkada meningkat hingga Rp99 miliar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pemprov Kepri terkait perubahan kebutuhan anggaran pilkada tersebut. Disetujui, namun faktanya belum terlaksana karena adendum belum ditandatangani," ujarnya.

Priyo mengemukakan KPU Kepri "mengejar" Pemprov Kepri untuk memperhatikan hal tersebut lantaran tahapan pilkada berupa perekrutan badan ad hoc dilaksanakan pertengahan bulan ini. KPU Kepri juga masih menunggu peraturan dari KPU RI terkait regulasi perekrutan badan ad hoc mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

"Kami berharap 15 Januari 2020 sudah terlaksana nota perubahan anggaran agar sama-sama enak dalam menyelenggarakan pilkada," katanya.

Ia mengungkapkan sebesar 65 persen anggaran pilkada tahun 2020 untuk membayar honor petugas pada badan ad hoc. Penambahan anggaran itu disebabkan perubahan honor untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Jumlah petugas itu pada Pilkada Kepri 2020 sebanyak 5.298 orang.

"Jumlah TPS di Kepri pada pilkada diperkirakan sebanyak 3.402 unit," katanya.

Priyo menambahkan jumlah petugas pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kelipatan tujuh dari TPS. Sebab tujuh anggota KPPS bertugas pada satu TPS.

Selain itu, honor juga diberikan kepada petugas Linmas. Satu TPS dijaga dua anggota Linmas.

"Jumlah petugas KPPS dan Linmas mencapai 30.618 orang," ucapnya.

Selain itu, kata dia, jumlah petugas pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang terdiri dari ketua, anggota, sekretaris dan staf pelaksana mencapai 6.840 orang

Sementara Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di kelurahan dan desa, yang terdiri dari ketua, anggota, sekretaris dan staf pelaksana sebanyak 20.016 orang.

"Perhitungan honor untuk petugas pada badan sudah sesuai arahan Kementerian Keuangan dan KPU RI," tegasnya.

Baca juga: KPU Kepri optimistis Pilkada Batam berjalan lancar

Baca juga: Bawaslu Kepri ajukan Rp49 miliar untuk Pilkada 2020

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020