Jadi fakta baru ini akan kita sampaikan dulu ke pimpinan. Jadi bagaimana kelanjutannya, belum bisa kita sampaikan, ujar dia
Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menemukan fakta baru yang terungkap dalam rangkaian persidangan kasus suap Imigrasi Mataram dengan terdakwa Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin.

"Fakta baru yang kita dapat bahwa ada penerimaan lain dari kasus suap ini, yaitu pungutan liar (pungl)i. Itu yang jadi catatan baru KPK," kata Taufiq yang ditemui usai mengikuti sidang vonis Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Namun demikian, Taufiq menyatakan bahwa fakta baru yang terungkap dalam persidangannya akan disampaikan lebih dulu kepada pimpinan.

Baca juga: Mantan Kasi Inteldakim Mataram divonis 4 tahun penjara

"Jadi fakta baru ini akan kita sampaikan dulu ke pimpinan. Jadi bagaimana kelanjutannya, belum bisa kita sampaikan," ujar dia.

Termasuk hasil sidang putusan kedua terdakwa, Taufiq juga akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan.

"Pokoknya semua yang kita dapatkan hari ini, akan kita sampaikan ke pimpinan. Termasuk langkah selanjutnya, apakah akan ada pengembangan atau pun akan ada upaya banding terhadap putusan hari ini, yang jelas belum ada pengembangan yang ditingkatkan ke penyidikan," ucapnya.

Baca juga: Hakim vonis mantan Kakanim Mataram lima tahun penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram yang dipimpin Isnurul Syamsul Arief, menjatuhkan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada Kurniadie, mantan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram.

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp824 juta subsider empat tahun penjara.

Baca juga: Terdakwa suap imigrasi ungkap permainan kasus bertarif Rp100 juta

Sedangkan untuk Yusriansyah Fazrin, majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp121,1 juta subsider dua tahun penjara.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019