"Terhadap terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I yang beratn
Denpasar (ANTARA) - Dua warga India bernama Manjeet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, karena membawa 2.756 gram sabu-sabu ke Bali tanpa izin.

"Terhadap terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika atau prekursor narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito narkotika golongan I yang beratnya melebihi 1 kg," ujar jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan dalam dakwaan subsider, di Denpasar, Kamis.
Baca juga: Bea Cukai Ngurah Rai tangkap empat warga asing kasus narkotika

Keduanya didakwa dengan dua pasal yaitu pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terhadap kedua terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman," kata jaksa dalam dakwaan primer.

Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Sobandi, jaksa menjelaskan kasus bermula pada 2 September 2019 kedua terdakwa menerima paket dari seseorang yang tidak dikenal bernama Kulwant Kulkata untuk dibawa ke Bali. Kedua terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp9 juta untuk pengiriman tersebut.

"Bahwa saat kedua terdakwa berangkat dari Jakarta menuju Denpasar, keduanya memasukkan satu tas kain berwarna biru berisi paket sabu-sabu ke dalam koper dan ditutupi dengan baju milik terdakwa Harvinder Singh," kata jaksa pula.
Baca juga: Warga Malaysia dideportasi karena kasus narkoba

Jaksa Lovi menjelaskan pada 3 September 2019, terdakwa Manjeet Singh membuka empat bungkus paket narkotika tersebut dan dibungkus menjadi satu kantong plastik, kemudian diletakkan di atas meja.

Pada waktu yang sama, kedua terdakwa ditangkap oleh pihak Polresta Denpasar di hotel tempat kedua terdakwa tinggal. Dari kedua terdakwa ditemukan satu kantong plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.756 gram neto.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019