Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.

Barnabas dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA terkait tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016," ucap Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Adapun, KPK memanggil Barnabas dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Maluku Barat Daya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah juga telah mengingatkan saksi Barnabas untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Kami ingatkan agar saksi datang memenuhi panggilan penyidik sesuai hukum acara yang berlaku," ucap Febri di Jakarta, Selasa (17/12).

Diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Baca juga: Vonis setelah banding penyuap Damayanti dikurangi jadi 2,5 tahun

Baca juga: Sekjen Kementerian PUPR akui terima uang dari bawahan

Baca juga: Pengusaha keluarkan Rp4,28 miliar untuk suap Damayanti

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019