Jakarta (ANTARA) - Desrizal, pengacara yang melakukan pemukulan hakim dalam persidangan perdata divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Ketua Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

"Mengadili, satu menyatakan bahwa saudara Desrizal telah terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap pegawai negeri saat melakukan pekerjaan yang sah; dua, menjatuhkan pidana terhadap saudara Desrizal dengan pidana selama 6 bulan," kata hakim ketua Saifudin Zuhri membacakan vonis Desrizal.

Selama sidang berlangsung, Desrizal mendengarkan pembacaan vonis untuknya sembari beberapa kali terlihat menunduk.

Vonis pidana yang dibacakan Hakim Ketua Saifudin Zuhri kepada Desrizal selama 6 bulan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 8 bulan pidana kurungan.

Usai Majelis Hakim selesai membacakan vonis, Desrizal diberikan waktu untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya apakah akan melakukan langkah banding atau menerima putusan vonis yang dibacakan.

Desrizal dan penasehat hukumnya bersepakat untuk melakukan sesi konsultasi lebih lanjut karena masih mempertimbangkan keputusan hakim ketua.

"Artinya masih pikir- pikir ya? Kalau begitu waktunya tujuh hari ya," kata Hakim Saifudin Zuhri memberi tahu jangka waktu untuk Desrizal dan Penasehat Hukumnya berunding.

Usai majelis hakim menutup sidang, Desrizal menghampiri semua orang yang telah datang ke persidangan untuk berjabat tangan dan berterimakasih telah memberi dukungan.

"Saya masih pikir- pikir, saya mau ketemu teman- teman saya dulu ya," kata Desrizal saat ditanya alasannya masih ingin berunding dengan penasehat hukum.

Baca juga: JPU tolak nota keberatan terdakwa penganiaya hakim

Baca juga: Sidang penganiaya hakim masuki tanggapan JPU

Baca juga: Penasihat hukum Desrizal sampaikan nota keberatan


Pertimbangan hukuman Desrizal diketahui berasal dari pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat sah yang melakukan tugasnya, dengan hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun empat bulan atau denda pidana maksimal Rp 450.000.

Jika vonis yang dibacakan diterima Desrizal maka ia hanya perlu menjalani masa tahanan hingga Januari 2020, karena hukuman pidana yang diberikan dipotong dari masa penangkapan dan penahanan yang sudah dialaminya sejak Juni 2019 lalu.

"Harusnya demikian ya. Karena dipotong masa tahanan, masa tahanannya sudah sekitar 5 bulan," kata Januardi selaku penasehat hukum Desrizal.

Sebelumnya, Desrizal ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat akibat melakukan pemukulan terjadap Majelis Hakim Ketua Sunarso menggunakan ikat pinggang pada saat membacakan putusan perdata dengan tergugat Tommy Winata yang kasusnya ditangani Desrizal.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019