Jakarta (ANTARA) - KPK mengonfirmasi Endah Kartika Prajawati, istri sekaligus saksi bagi Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara, soal penerimaan uang yang diterima suaminya dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.

KPK, Jumat, memeriksa Endah sebagai saksi bersama tiga orang lainnya untuk tersangka Agung dalam penyidikan kasus suap itu. 

"KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait sejumlah penerimaan tersangka AIM sebagai Bupati Lampung Utara dan mendalami proses pengelolaan APBD," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Adapun tiga saksi yang diperiksa lainnya berasal dari unsur mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Lampung Utara, sekretaris tim sukses Agung, dan Kabid Dinas Pendidikan Lampung Utara.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kota Bandarlampung," ujar Febri.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril (RSY) yang merupakan orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri, serta dua orang dari unsur swasta masing-masing, Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh (HWS).

Dalam konstruksi perkara disebut bahwa Agung menerima suap terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan total sekitar Rp1,2 miliar.

Untuk Dinas Perdagangan, diduga penyerahan uang kepada Agung oleh Hendra pada Wan Hendri melalui Syahril.

Hendra menyerahkan uang Rp300 juta kepada Wan Hendri dan kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp240 juta pada Syahri. Namun, sejumlah Rp60 juta masih berada pada Hendri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019