Tabanan, Bali (ANTARA) - Kepolisian Resor Tabanan mengungkap satu dari empat kasus pencurian sapi sepanjang 2019 dengan tersangka I Ketut S (50) yang melakukan aksinya pada 23 Oktober 2019 dini hari.

Kapolres Tabanan AKBP Agus Tri Waluyo di Mapolres Tabanan, Bali, Rabu, mengatakan tersangka merupakan residivis, tetapi baru kali ini terungkap mencuri seekor sapi betina.

"Tersangka penjual sapi, tetapi yang dijual sapi orang lain. Sapi dijual Rp7,3, sekarang tinggal Rp4 juta, dipakai untuk kebutuhan," ujar Agus Tri Waluyo.

Menurut dia, sebagian besar petani pemilik sapi di Tabanan tidak mengandangkan sapinya, melainkan ditempatkan di lahan yang lokasinya cukup jauh dari rumah.

Dengan kondisi tersebut, tersangka memotong tali pengikat sapi dan menggantinya dengan tali baru agar terkesan sapi betina yang ditaksir seharga Rp11 juta itu lari. Sapi itu kemudian langsung dibawa ke Pasar Hewan Beringkit dan dijual seharga Rp7,3 juta.

Pemilik sapi I Wayan K mengetahui sapinya tidak di tempat saat datang ke tempat sapi untuk memberikan pakan. Ia mengira sapinya lepas melihat tali pengikatnya masih utuh di tiang.

Selanjutnya, lantaran tak kunjung menemukan sapinya setelah melakukan pencarian di ladangnya, korban melapor ke Polsek Penabel, Tabanan.

Tersangka ditangkap pada 29 Oktober 2019 di rumahnya di Mengesta, Penabel, Tabanan. Ia terancam pidana tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian biasa.

Baca juga: Polres Tabanan tangkap tiga warga Iran pelaku hipnotis

Baca juga: Pengerjaan Jembatan Baturiti-Tabanan dihentikan pascalongsor

Baca juga: Seorang anggota DPRD Bali tersangka kasus narkoba

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019