Luwuk (ANTARA) - Kantor Bea dan Cukai Luwuk, memusnahkan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, yakni rokok dan minuman keras (miras) hasil razia di halaman Kantor Bea dan Cukai Luwuk, Kabupaten Banggai, Selasa .

Kepala Bea Cukai Luwuk, Sigit Santosa mengungkapkan 1.233.688 batang rokok ilegal dengan berbagai merek serta 139 botol minuman keras impor ilegal dimusnahkan dalam kesempatan itu.

"Taksiran nilai barang bukti sitaan yang dimusnahkan Rp637,6 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp412,8 juta," katanya.

Ia mengatakan rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan adalah hasil sitaan Kantor Bea Cukai Luwuk sejak Agustus 2017 hingga Juni 2019.

"Dampak positif yang diharapkan dari pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran BKC baik rokok maupun MMEA (Minuman Mengandung Ethil Alkohol) ilegal adalah pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, langkah itu harus dilakukan demi melindungi konsumen dan masyarakat dari rokok ilegal yang dari sisi kesehatan belum diketahui kandungannya dan dari dampak negatif akibat mengonsumsi miras ilegal.

"Kami juga berterima kasih atas peran masyarakat dan stakeholder sehingga Bea Cukai mendapatkan nilai 4,8 dari skala 5 yang merupakan hasil penilaian pelayanan masyarakat," ungkap Sigit.

Ia menjelaskan Kantor Bea Cukai Luwuk memiliki wilayah pengawasan terhadap peredaran BKC yang beredar di empat kabupaten, yakni Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Tojo Una-Una.

Selain melakukan penindakan, Kantor Bea Cukai Luwuk juga melakukan sosialisasi tentang peraturan di bidang cukai kepada masyarakat, dengan bersinergi bersama pemerintah daerah dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok.

Bupati Banggai, Herwin Yatim yang hadir dalam pemusnahan rokok dan miras ilegal itu menegaskan bahwa DBHCHT dari cukai yang diserahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah setiap tahunnya mencapai Rp9 miliar. Dana itu kemudian digunakan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menanggulangi masyarakat miskin lewat perlindungan jaminan sosial.

"Jadi kalau Kantor Bea Cukai Luwuk bekerja dengan baik maka pendapatan daerah dari dana bagi hasil cukai bisa lebih tinggi juga, dengan begitu, bantuan pada masyarakat juga bisa lebih baik," katanya.

Selain memusnahkan barang bukti BKC ilegal tersebut, Kantor Bea Cukai Luwuk juga melaksanakan pencanangan zona bebas korupsi. Kegiatan itu diikuti penandatanganan dukungan dari stakeholder dalam papan informasi zona integritas.

Baca juga: KPA: Pemkab Banggai diminta serius penuhi hak korban penggusuran

Baca juga: Bonua Ole-Ole DSLNG di Bandara Luwuk mulai berfungsi


 

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019