"Penyidikan untuk tersangka SUK telah selesai dilakukan. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka SUK dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunun
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka mantan anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi PAN Sukiman (SUK) dalam kasus suap terkait dana perimbangan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Penyidikan untuk tersangka SUK telah selesai dilakukan. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka SUK dalam perkara tindak pidana korupsi suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018 ke penuntutan atau tahap dua," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis.

Febri mengatakan rencana sidang terhadap Sukiman akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan anggota DPR Sukiman

Selain itu, kata dia, dalam proses penyidikan untuk tersangka Sukiman sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 16 orang saksi dari berbagai unsur.

Unsur saksi terdiri dari anggota DPR RI, mantan anggota DPR RI, staf dan tenaga ahli dari Sukiman, mantan Kasi Perencanaan DAK Nonfisik Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Direktur Dana Perimbangan Ditjen Perimbangan Keuangan dari Desember 2016 sampai saat ini, dan konsultan.

Selain Sukiman, KPK juga telah menetapkan Pelaksana Tugas dan Penanggung Jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba (NPS) sebagai tersangka.

Natan telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta 1,5 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti menyuap Sukiman sebesar Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS.

KPK telah menetapkan Sukiman dan Natan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019.
Baca juga: KPU Kalbar belum bisa coret Sukiman dari DCT

Tersangka Sukiman selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2014-2019 diduga menerima sesuatu, hadiah, atau janji terkait dengan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Pihak Pemkab Pegunungan Arfak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 ke Kementerian Keuangan.

Pada proses pengajuan, Natan Pasomba bersama-sama pihak rekanan (pengusaha) melakukan pertemuan dengan pegawai Kementerian Keuangan untuk meminta bantuan. Pihak pegawai Kementerian Keuangan kemudian meminta bantuan kepada anggota DPR RI Sukiman.

Diduga, terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran Dana Alokasi Khusus/Dana Alokasi Umum/Dana Insentif Daerah untuk Kabupaten Pegunungan Arfak Tahun Anggaran 2017-2018.

Pemberian dan penerimaan suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang dengan tujuan mendapatkan alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Natan Pasomba diduga memberi uang Rp4,41 miliar yang terdiri dari dalam bentuk mata uang rupiah sejumlah Rp3,96 miliar dan valas 33.500 dolar AS.

Jumlah itu merupakan "commitment fee" sebesar 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dari sejumlah uang tersebut, Sukiman diduga menerima sejumlah Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS. Sukiman diduga menerima suap ini antara Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa pihak sebagai perantara.

Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Pegunungan Arafak mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan mendapatkan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp79,9 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019