Jakarta (ANTARA) - Riset yang dilakukan Yayasan Abhipraya Insan Cendikia Indonesia (YAICI) bersama dengan PP Aisyiyah yang dilakukan di tiga wilayah di Indonesia menemukan ada peningkatan kasus gizi buruk pada anak akibat konsumsi krimer atau susu kental manis.

Ketua Harian YAICI Arif Hidayat di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya melakukan riset di daerah dengan angka kekerdilan (stunting) tertinggi, yaitu Aceh (Banda Aceh, Pidi, Aceh Tengah), Kalteng (Palangkaraya, Kota Waringin Timur, Barito Timur), dan Sulut (Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondaw Utara, Manado).

“Riset dilakukan untuk mengetahui kebiasaan konsumsi susu kental manis atau krimer kental manis dan dampaknya terhadap gizi buruk,” katanya.

Riset yang dilakukan melalui survei itu menyimpulkan adanya temuan kasus gizi buruk dan gizi kurang pada usia bayi dan balita yang mengonsumsi krimer setiap hari.

“Dari 1.835 anak yang terdata, sebanyak 12 persen mengalami gizi buruk, 23,7 persen gizi kurang. Anak yang berstatus gizi buruk ditemukan pada anak usia 5 tahun sebanyak 28,8 persen, dan gizi kurang pada anak usia 3 tahun 32,7 persen,” katanya.

Baca juga: YAICI gandeng Aisiyah sosialisasikan bahwa SKM bukan pengganti ASI

Baca juga: Kopmas: Iklan susu kental manis pelanggaran peraturan BPOM

Baca juga: YAICI minta produsen edukasi masyarakat soal susu kental manis


Ketua Majelis Kesehatan PP Aisyiyah Chairunnisa mengatakan angka itu cukup tinggi di tengah masifnya upaya promosi edukasi kesehatan anak dan keluarga yang dilakukan oleh pemerintah, akademisi, dan kalangan swasta.

Ia mengatakan masyarakat masih menganggap krimer sebagai susu karena adanya penyampaian iklan yang salah dari produsen. Melalui iklan krimer sejak 1992 yang menyesatkan, masyarakat di tanah air sudah terbiasa dengan informasi bahwa krimer adalah susu yang menyehatkan.

Apalagi kerap kali iklan itu memvisualisasikan balita dan keluarga harmonis yang seakan-akan mengasumsikan bahwa susu kental manis itu minuman bernutrisi. "Karenanya, perlu kerja sama semua pihak untuk memutuskan mata rantai salah persepsi masyarakat terhadap susu kental manis," ucapnya.

Rian Anggraeni dari Direktorat Gizi Masyarakat Kemenkes menegaskan krimer tidak cocok untuk anak di bawah usia 3 tahun yang masih membutuhkan lemak dan protein tinggi untuk pertumbuhan dan perkembangan.

Wulan Sadat dari BPOM menambahkan bahwa krimer sama sekali bukan susu produk hewani yang bergizi tinggi. Karena, menurutnya, krimer dibuat dengan cara menguapkan sebagian air dari susu segar (50 persen) dan ditambah dengan gula 45-50 persen.

"Jadi bukan lagi menjadi minuman bergizi utama balita. Susu kental manis itu hanya cocok sebagai toping untuk pelengkap makanan," katanya.

Dia juga menegaskan bahwa anggapan krimer sebagai pengganti ASI merupakan persepsi yang keliru.

Wulan juga menyampaikan apresiasi atas penelitian YAICI bersama dengan PP Aisyiyah yang menemukan bahwa susu kental manis juga telah menyebabkan gizi buruk terhadap anak-anak berusia 3 dan 5 tahun. "Ini akan menjadi masukan dan kajian bagi kami dalam membuat peraturan terkait susu kental manis ke depan," tutur Wulan.

Baca juga: YAICI: Orang tua masih anggap SKM sebagai susu

Baca juga: YAICI sebut susu kental manis berbahaya bagi anak

Baca juga: Pengamat ingatkan kental manis sebagai produk gula tinggi


Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah, mengatakan seharusnya sesuatu yang menyesatkan masyarakat tidak ada dalam iklan susu kental manis ini. Dia melihat iklan krimer selama ini punya kecenderungan menampilkan visual dan nutrisi yang tidak lengkap. "Seharusnya dalam spot peringatan di iklannya harus ada kata-kata bahwa susu kental manis ini tidak cocok untuk bayi," tuturnya.

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty, mengatakan, selain menggunakan kata secara tegas, produsen krimer juga tidak menggunakan Bahasa Inggris misalkan "not recommended for" dalam kemasan produk.

“Gunakan bahasa yang tegas 'dilarang'. Kemudian bagi mereka yang tidak bisa baca, cukup dengan gambar yang tegas seperti larangan iklan rokok, 'tidak dilarang merokok', tapi ada gambar rokok, coret," ujar Sitti.

Pengamat Kebijakan Publik, Sofie, menyoroti soal label pangan olahan seperti susu kental manis yang perlu diperhatikan dan soal multi tafsir dari hidangan tunggal susu kental manis dan aturan visualisasi anak.

"Ini perlu diatur pengawasannya dan sanksinya harus tegas," ucapnya.

Baca juga: Susu kental manis ditegaskan bukan untuk pemenuhan gizi anak

Baca juga: LBH: Sanksi susu kental manis masih ringan

Baca juga: YLKI nilai aturan label pangan lindungi konsumen



Sejak 1873

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian (Kemenperin.go.id), kata Wikipedia, kehadiran produk susu kental manis di Indonesia dapat dijabarkan sejak masa pra-kemerdekaan. Pada awal mulanya, susu kental manis masuk ke Indonesia pada tahun 1873, yaitu melalui impor susu kental manis merek Milkmaid oleh Nestlé yang kemudian dikenal dengan nama Cap Nona dan selanjutnya pada tahun 1922 oleh De Cooperatve Condensfabriek Friesland yang sekarang dikenal dengan PT Frisian Flag Indonesia dengan produk Friesche Vlag.

Pada akhir tahun 1967, Indonesia mulai memproduksi susu kental manis pertama kalinya melalui PT Australian Indonesian Milk atau atau yang saat ini dikenal dengan nama PT Indolakto, diikuti oleh PT Frisian Flag Indonesia pada tahun 1971 yang pabriknya yang terletak di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan diikuti oleh PT Nestlé Indonesia pada tahun 1973 di pabriknya di Provinsi Jawa Timur. Setelah itu, industri susu kental manis terus berkembang hingga sekarang.

Susu kental manis sering ditambahkan pada hidangan penutup seperti kue atau minuma es. Di Rusia, susu kental manis dikenal sebagai "cгущёнка" (sguschyonka) dan dalam bahasa Inggris, susu kental manis di kenal dengan nama sweetened condensed milk atau bisa juga disingkat SCM.*

Baca juga: Ahli dorong pola gizi seimbang cegah malnutrisi

Baca juga: Ahli dorong pola gizi seimbang cegah malnutrisi

Baca juga: KPAI minta Kemenkes tidak perlu atur label

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019