Serang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyita 552 tabung gas elpiji berukuran 3 kilo gram (kg) yang diduga berasal dari wilayah Tangerang dan Bogor, disita dari penjual elpiji tanpa Izin yang akan diedarkan di wilayah Lebak, di Lebak, Jumat.

Penyitaan ratusan tabung gas elpiji 3 kg tersebut, berdasarkan penyelidikan polisi, setelah adanya hasil analisa dan evaluasi dari Tim Satgas Pangan Terpadu serta atas informasi keluhan masyarakat terhadap kelangkaan gas elpiji 3 kg diduga akibat tindakan illegal seperti itu.

."Berdasarkan hasil penyelidikan, bahwa benar Telah ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan terhadap penjual atau pengecer yang tidak memiliki izin resmi," kata Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan salah satu upaya Kepolisian dalam melindungi hak konsumen dan membantu masyarakat agar tidak terjadi kelangkaan gas elpiji terutama yang berukuran 3 kg seperti di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca juga: Bantul razia elpiji tiga kilogram di luar rayon

Baca juga: Mendag Temukan Langsung Selang Elpiji Ilegal

Baca juga: Pertamina Temukan 770 Tabung Elpiji Ilegal


Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan penyelidikan di sebuah tempat usaha milik warga di Jalan Soekarno-Hatta Kabupaten Lebak, Banten, ditemukan praktik kecurangan yang menguntungkan pihak tertentu dan tindakan ini bisa merugikan konsumen tidak hanya dari sisi kuantitasnya, namun juga dari sisi kualitasnya.

"Label untuk Kabupaten Lebak itu warnanya hitam, segelnya telah diganti saat tim datang. Seolah-olah kalau di cek punya wilayah atau hak zona Lebak," kata Kombes Pol Edy Sumardi.

Dugaan sementara, kata Edy, pemilik usaha sudah melakukan pengoplosan sebelumnya. Sehingga tabung gas itu sudah tidak terjamin keamanannya. Sampai saat ini, sudah ada 3 orang saksi yang dilakukan pemeriksaan yang mengetahui langsung asal usul tabung tersebut.

Dari ke 3 saksi tersebut, kata Edy, bekerja sebagai supir, pembeli, dan istri penjual yang di duga mengetahui akan pelanggaran tersebut sedangkan untuk penjual akan diperiksa dalam waktu dekat ini.

"Dugaan dioplos ada, namun masih perlu dilakukan pendalaman," kata Edy.

Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara intensif dan akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Kita akan tegakkan aturan hukum, untuk melindungi hak hak konsumen yang telah dirugikan oleh penjual tanpa izin seperti ini dan kami mencegah terhadap hal hal yang dapat membahayakan masyarakat dari penggunaan tabung gas elpiji yang tidak terawasi pendistribusiannya," kata Edy.

Edy mengatakan, tindakan yang dilakukan tersebut diduga melanggar tindak pidana Perlindungan konsumen dan/atau minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam UU RI No. 8 tahun 1999 dan/atau UU RI No. 22 tahun 2001, pasal 53 yang berbunyi setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memilik ijin dari pemerintah.
 

Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019