Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (CPC) Freddy Lumban Tobing dituntut 2 tahun penjara ditambah pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam perkara korupsi pengadaan "Reagen and Consumable" Penanganan Virus Flu Burung 2007.

"Menyatakan terdakwa Freddy Lumban Tobing terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Freddy Lumban Tobing selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Baca juga: Pengusaha didakwa korupsi penanganan virus flu burung

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa KPK menyebutkan sejumlah perbuatan Freddy yang dinilai sebagai faktor yang meringankan, diantaranya bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah mengembalikan hasil korupsi yang dinikmatinya sejumlah Rp 9.774.447.135 dari seluruh total kerugian negara yang dinikmati terdakwa yaitu sejumalh Rp 10,861.961.069 sehingga masih ada sisa kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan ke terdakwa yaitu Rp 1.087.513.924," tambah jaksa Ronald.

Baca juga: Siti Fadilah mengaku tak tahu pengadaan alkes terkait flu burung

Jaksa juga mewajibkan Freddy  untuk membayar sejumlah nilai uang pengganti sebagai pidana tambahan berupa pembayaran sisa uang pengganti yang belum dikembalikan ke negara sejumlah Rp1.087.513.924.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkemuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara 1 tahun, kata jaksa Ronald.

Baca juga: KPK tetapkan tersangka korupsi penanganan flu burung

Perbuatan Freddy dilakukan bersama-sama dengan Ratna Dewi Umar selaku Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar pada Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Tatat Rahmita Utami selaku Direktur Trading PT Kimia Farma Trading Distribution (KFTD).

Tujuannya agar PT KFTD yang sebelumnya telah sepakat menyerahkan pelaksanaan pekerjaan kepada PT CPC untuk ditetapkan menjadi penyedia barang dan jasa, dengan cara mempengaruhi panitia pengadaan dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), spesifikasi teknis barang, daftar barang dan jumlah barang berdasarkan data yang berasal dari PT CPC dengan Spesifikasi yang mengarah pada produk perusahaan tertentu sesuai keinginan PT CPC.

Tindakan Freddy bersama pelaku lain tersebut pun memperkaya Freddy selaku Direktur Utama PT CPC sejumlah Rp10,861 miliar dan memperkaya korporasi yaitu PT KFTD sejumlah Rp1,469 miliar yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp12,331 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019