Banjarmasin (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat membekuk dua pemuda yang masuk dalam target operasi karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin.

"Memang benar, kedua pelaku masuk dalam target operasi kami karena dari informasi yang masuk keduanya sering mengedarkan sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Iptu Sunarto di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Minggu.

Baca juga: Polisi ungkap peredaran narkoba dikemas dalam es krim

Ia mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku itu dilakukan pada Sabtu (16/11) sore, sekitar pukul 17.00 WITA, saat mereka berada di teras rumah diduga menunggu konsumen.

Para pelaku saat diinterogasi diketahui bernama Egi Gunawan alias Pesor (22) dan M Yunus alias Codet (24), keduanya warga Jalan Banyiur Dalam RT39 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Baca juga: Polresta Banjarmasin sita 400 gram lebih sabu dari buruh serabutan

Sunarto mengatakan kronologi penangkapan berawal saat anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Atas informasi tersebut, kemudian langsung dilakukan penyelidikan, saat pelaku berada di tempat kejadian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dua paket sabu-sabu siap edar.

Baca juga: Polresta Banjarmasin sita 1 kg sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1.100.000 yang diduga uang tersebut merupakan hasil penjualan barang haram berupa sabu-sabu.

"Barang bukti sabu-sabu itu kami temukan dan disimpan oleh kedua pelaku di bawah teras rumah milik salah satu pelaku yang dibekuk," kata perwira pertama Polri itu.

Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap dua kurir sabu-sabu di pangkalan ojek

Iptu Sunarto mengatakan, saat ini Pesor dan Codet dilakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.

Hasil penyidikan sementara, Pesor dan Codet ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019