Tangerang (ANTARA) - Aparat Polresta Tangerang, Banten mengamankan sebanyak 1.697 unit ponsel pintar (iPhone) berbagai tipe asal Singapura hasil penggerebekan pada sebuah ruko di Kecamatan Panongan.

Kapolresta Tangerang, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Minggu malam mengatakan pihaknya menetapkan dua tersangka yaitu R (25) Dan WS (28) dan M ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Ini merupakan sindikat yang melakukan rekondisi ponsel pintar ilegal di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang," katanya.

Baca juga: Polresta Tangerang tangkap tiga tersangka perampok toko HP di Cikupa

Namun iPhone berbagai tipe yang rusak dari Singapura tersebut dibeli tanpa dilengkapi izin impor sesuai aturan yang berlaku.

Menurut dia, ponsel rusak itu direkondisi dengan mengganti komponen dengan suku cadang palsu di antaranya berupa earphone, charger, LCD, dan komponen kamera.

Baca juga: 13 ribu iPhone, Galaxy, Xiaomi, Acer selundupan disita

Dia menambahkan ponsel itu dijual pada berbagai toko online (daring) dengan nama toko Panda House dan Lin Store.

"Para tersangka juga mencetak sendiri nomor IMEI serta melengkapi telepon genggam dengan dua palsu," katanya didampingi Kasat Reskrim AKP Gogo Galesung.

Pengakuan tersangka kepada petugas, bahwa setiap bulan memiliki omset mencapai Rp150 juta.

Baca juga: Lelang 35.900 Handphone Selundupan Berlangsung Ricuh

Petugas juga mengamankan empat unit solder, satu alat mesin pencetak IMEI, satu unit komputer jinjing (laptop), satu unit power supply, dan ratusan dus iPhone palsu.

Namun para tersangka dijerat dengan pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Kemudian diancam pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan asal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang ancaman dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Mantan Kapolresta Pontianak, Kalimantan Barat itu mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan dan berupaya membongkar jaringan agar konsumen tidak dirugikan. 

Baca juga: Polresta Tangerang periksa penumpang di Stasiun Tigaraksa

Baca juga: Polresta Tangerang terjunkan 1.400 petugas pengamanan Lebaran
 

Pewarta: Adityawarman(TGR)
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019