Pada prinsipnya ICRC mendukung Jakarta Statement menjadi standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana /tahanan lanjut usia
Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami mendapat dukungan dari ICRC New York untuk melanjutkan Jakarta Statement menjadi standar internasional perlakuan terhadap narapidana/tahanan lanjut usia.

Hal ini disampaikan Agnes Coutou, Humanitarian Affairs Adviser International Committee of the Red Cross (ICRC) New York, dalam pertemuannya dengan Utami di rangkaian Arria Formula Meeting Dewan Keamanan PBB tentang Challenges to Radicalization in Prison, New York (14/11}

“Pada prinsipnya ICRC mendukung Jakarta Statement menjadi standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana /tahanan lanjut usia,” ungkap Agnes di sela pertemuan yang dirilis Ditjen PAS, Jumat.

Bentuk dukungan yang akan diberikan ICRC antara lain melalui pertemuan dan koordinasi dengan ICRC Jenewa yang akan melibatkan ahli independen dalam bidang ini.

Agnes sendiri sebelumnya telah menyampaikan langsung dukungannya dalam "Arria Formula Meeting" Dewan Keamanan PBB (12/11), yang langsung direspons positif oleh beberapa negara, di antaranya Jepang, Afrika Selatan, Filipina dan Prancis.

“Saya pernah mengunjungi Indonesia sepuluh tahun yang lalu ke beberapa lapas dan rutan di Indonesia, dan saat ini Indonesia sudah jauh lebih berkembang dalam penanganan narapidana/tahanan, bahkan telah menjadi inisiator terciptanya standar internasional dalam perlakuan terhadap narapidana/tahanan lanjut usia,” kata perwakilan ICRC New York itu.

Jakarta Statement merupakan dokumen yang disepakati oleh 10 negara anggota ASEAN, Jepang, Korea Selatan dan beberapa Lembaga Internasional tentang perlakuan terhadap narapidana lanjut usia dalam pertemuan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Oktober 2018.

Menanggapi banyaknya dukungan tersebut, Dirjen PAS Utami mengatakan akan segera melaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM sekembalinya ke tanah air.

“Kami akan segera melaksanakan pertemuan lanjutan dengan mengundang negara-negara dan lembaga-lembaga internasional yang berkompeten dan berwenang untuk mewujudkan Jakarta Statement menjadi Jakarta Rules sebagai Standar Internasional dalam Perlakukan terhadap Narapidana/tahanan lanjut Usia,” jelas Utami.

Dalam kondisi apapun, katanya, pihak jajaran pemasyarakatan berupaya berperan dan menciptakan "legacy".

"Dalam hal penanganan narapidana dan tahanan sebagai tugas dan tanggung jawab kami. Dapat terwujudnya standar Internasional dalam perlakuan terhadap narapidana/tahanan lansia, kami harapkan akan berdampak besar bagi dunia. Legacy dari Indonesia untuk dunia," jelas Utami.

Selain peran aktif Dirjen PAS, katanya, dalam penanganan narapidana dan tahanan dunia, khususnya lansia akan menjadi bagian penting dalam optimalisasi Revitalisasi penyelenggaraan Pemasyarakatan.

Pertemuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan perwakian ICRC New Yor ini difasilitasi oleh pejabat Kementerian Luar Negeri dan Perutusan Tetap Republik Indoensia pada Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York.

Baca juga: Kemenkumham tindak tegas petugas keluarkan narapidana dari penjara

Baca juga: Pembangunan penjara bukan solusi atasi kelebihan daya huni

 

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019