Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil meringkus jaringan pengedar yang selama ini begitu licin bagai belut, bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba disembunyikan di atap rumah.

"Kami tangkap satu tersangka berinisial NP (32) saat melakukan transaksi dengan barang bukti satu paket sabu 0,25 gram," terang Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro di Banjarmasin, Selasa (12/11).

Sebelumnya tersangka sudah lama dilakukan pemantauan oleh polisi. Hingga didapat informasi akan adanya rencana transaksi di Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Kemudian pelaku berhasil disergap dan tim yang pimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Kompol Diaz Sasongko langsung melakukan pengembangan dengan menuju jaringannya yang lain.

"Tersangka NP menunjukkan satu rumah rekannya tempat dia mengambil sabu. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu 3,33 gram di sela-sela atap rumah," beber Sigit mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Wisnu Widarto.

Namun disayangkan, pengedar kedua yang identitasnya sudah dikantongi polisi keburu kabur sebelum petugas tiba di rumahnya yang digeledah tersebut.

"Pengedar yang kabur ini jadi target utama kami sebenarnya. Sekarang terus dilakukan upaya pengejaran oleh anggota di lapangan," tandas Sigit.

Sedangkan untuk tersangka NP yang kini dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Kalsel gedung Dit Tahti, dijerat penyidik Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka RS ditangkap dengan satu paket sabu. (antara/foto/firman)


Dalam jaringan yang lain, Kompol Diaz dan timnya juga berhasil meringkus pengedar sabu berinisial RS (33) di Jalan Pasar Baru Kota Banjarmasin.

Dari tangan tersangka, ditemukan empat paket narkotika jenis sabu seberat 1 gram yang disimpannya di saku celana bagian depan.

Sama dengan pelaku pengedar barang haram lainnya, tersangka RS juga dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Firman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019