Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan hingga Senin masih ada dua kabupaten yang belum menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) terkait dengan persiapan pemilihan kepala daerah serentak pada 2020.

"Dua daerah yang belum menandatangani NPHD, yaitu Kabupaten Solok dan Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam jumpa pers di Kantor Presiden RI, Jakarta, Senin.

Menurut Arief, kedua kabupaten itu sudah terlambat menyerahkan NPHD dari jadwal yang ditentukan KPU.

Arief menjelaskan bahwa pembahasan penyerahan NPHD sudah dilakukan antara KPU dan pemerintah kabupaten.

Permasalahannya, ungkap Arief, ada pada perbedaan patokan anggaran.

Baca juga: Kemendagri pastikan minggu depan persoalan NPHD beres

"Cuma di dua kabupaten ini, pemerintah daerah langsung mematok anggarannya. KPU, misalnya mematok sekian, pemda mematok sekian," ujar Arief.

KPU terus meminta penjelasan yang lebih detail mengenai susunan anggaran kepada kedua pemerintah kabupaten.

"Saya berharap pada bulan ini diselesaikan. Koordinasi jalan terus, termasuk yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri. Jadi, pertemuan KPU, pemda, dan Kemendagri," kata Arief.

Ketua KPU menyebutkan dari 270 daerah, sebanyak 268 daerah sudah menyepakati NPHD.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesbang Polinmas Solok Selatan Alifis mengatakan hingga Kamis (7-11-2019) pihaknya menunggu respons KPU dan mediasi oleh Kemenko Polhukam.

Baca juga: NPHD Pilkada 2020, Dirjen Otda: Ayo duduk bersama

Menurut dia, NPHD dengan KPU belum ditandatangani karena kesepakatan anggaran belum tercapai. Dalam hal ini, KPU meminta Rp18,5 miliar, sementara Solok Selatan hanya sanggup Rp15 miliar.

Pada bulan Oktober 2019, jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk Kabupaten Solok sebesar Rp28 miliar, sementara pemkab baru menyanggupinya Rp17 miliar.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019