Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Pusat menyayangkan tindakan Polres Jakarta Timur yang mempidanakan karya jurnalistik dan menjadikan Zulkarnain Alregar (Pemimpin Redaksi Tabloid Pemantau Kasus, TPK) sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghinaan. Ketua LKBH PWI Pusat, Toro Mendrofa SH, di Jakarta, Kamis, mengemukakan, Polres Jaktim tidak bisa membedakan mana karya jurnalistik dan mana yang bukan, terkait dengan pemberitaan tentang diri mantan Walikota Jakarta Timur, Koesnan Abdul Halim. Menurut Toro, kasus ini aneh karena polisi tidak memiliki bukti yang cukup untuk menjadikan Zulkarnain sebagai tersangka, bahkan polisi minta barang bukti kepada Zulkarnain dalam pemeriksaan yang dilakukan Rabu (3/9). "Aneh polisi justeru meminta bukti-bukti kepada tersangka, padahal sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, polisi harus memiliki bukti yang cukup," kata Toro. Pemberitaan yang dibuat dan dimuat oleh TPK adalah karya jurnalistik dan kalau ada permasalahan dengan pemberitaan itu, maka harus diselesaikan dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers yakni melalui mekanisme hak jawab. Pemberitaan TPK tentang diri mantan Walikota Jaktim merupakan tugas dan fungsi pers dan kontrol sosial, karena diduga terlibat tindak pidana korupsi pada pembebasan lahan di wilayahnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008