Jakarta (ANTARA) - Beberapa berita hukum kemarin (Selasa 5/11) menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca kembali, soal polisi buru penyebar hoaks yang mengatakan bahwa "Indonesia meracuni penduduk asli Papua" hingga tanaman kratom sebagai narkotika golongan I akan dilarang total penggunaannya mulai 2022.

  Polisi kejar penyebar hoaks "Indonesia racuni penduduk Papua"

  Kapolres Jayawijaya, Provinsi Papua, Ajun Komisaris Besar Polisi Tonny Ananda Swadaya memastikan akan mengejar penyebar hoaks yang mengatakan bahwa "Indonesia meracuni penduduk asli Papua".

  Selengkapnya di sini

  Kasus penembakan mahasiswa Kendari, LPSK lindungi 9 orang saksi

  Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution, bertemu Kepala Biro Provos Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Hendro Pandowo, di Markas Besar Kepolisian Indonesia, Selasa (29/10/2019). Mereka membahas progres penanganan dan pengungkapan kasus kematian dua mahasiswa UHO saat berdemonstrasi di depan DPRD Sultra pada 26 September 2019. (Dokumentasi Humas LPSK)

  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap sembilan saksi sebagai bagian upaya mendukung proses hukum untuk mengungkap kasus tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, di Kendari, saat berdemonstrasi di depan DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019 lalu.

  Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan rapat paripurna pimpinan LPSK memutuskan memberikan perlindungan terhadap 9 orang saksi pada kasus tewasnya dua mahasiswa UHO.

  Selengkapnya di sini

  KPK jelaskan rangkaian penerimaan uang kepada Imam Nahrawi

  KPK menjelaskan kronologis penerimaan sejumlah uang kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi yang berjumlah total Rp26,5 miliar.

  Penerimaan uang tersebut termasuk yang didapat melalui peraih medali emas Olimpiade cabang bulu tangkis Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh adik Imam, Syamsul Arifin.

  Selengkapnya di sini

  Uji validasi berubah, calon hakim agung didominasi jalur karier

  Komisi Yudisial menyatakan terdapat perubahan uji validasi dalam seleksi calon hakim agung dengan lebih menekankan kemampuan dan kompetensi sebagai hakim agung.

  Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari di Gedung KY, Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa pada tahun ini KY secara swakelola menyusun kompetensi dan melakukan uji validasi dengan kompetensi yang disusun itu.

  Selengkapnya di sini

  BNN: Kratom dilarang total mulai 2022

  Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan, daun kratom (mitragyna speciosa) dilarang total digunakan dalam suplemen makanan dan obat tradisional mulai tahun 2022 mendatang.

  Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Mufti Djusnir di Pontianak, Selasa, mengatakan pelarangan tersebut mulai berlaku secara menyeluruh tahun 2022, atau lima tahun masa transisi pascaditetapkannya tanaman kratom sebagai narkotika golongan I oleh Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika tahun 2017 silam.

  Selengkapnya di sini

   

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019