Kita berharap Inspektorat itu benar-benar mampu menghadirkan SDM APIP yang unggul, profesional, dimana pencegahan korupsi sebagai prioritas kerjanya, katanya
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo mengatakan, ada program prioritas nasional mesti menjadi pedoman kerja Kemendagri untuk mewujudkan birokrasi yang sederhana, mentransformasi ekonomi dan daya saing.

“Dari lima prioritas Bapak Presiden, maka hari ini kita bersyukur bahwa Kemendagri bersama Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 72, termasuk dengan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah, dalam menyikapi kelembagaan rumah sakit daerah,” ujar Hadi.

Hadi menambahkan, di antara lima prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pelantikan beberapa waktu lalu, harus diterapkan sehingga mampu membudayakan penguasaan teknologi, melanjutkan pembangunan infrastruktur, khususnya dalam menghubungkan kawasan distribusi kawasan produksi, dan kawasan wisata dalam meningkatkan nilai tambah daerah, kemudian menyederhanakan regulasi sehingga prosedur yang panjang harus bisa dipangkas.

Baca juga: Sekjen Kemendagri: Program prioritas nasional jadi pedoman kerja ASN

PP Nomor 72 itu, kata Hadi, ditujukan juga untuk memperkuat peran dan kapasitas inspektorat daerah agar lebih independen dan objektif dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hadi menjelaskan, dalam PP Nomor 72 Tahun 2019 itu terkandung maksud dan tujuan bagaimana mewujudkan inspektorat daerah sebagai penyelenggara di bidang pembinaan dan pengawasan di daerah, mampu melaksanakan tugas secara profesional, independen dan teliti jika adanya penyalahgunaan wewenang atau ada indikasi kerugian negara yang ada di daerah masing-masing.


Baca juga: Kemendagri akan sisir program pemda di Papua mulai 2020

"PP Nomor 72 Tahun 2019 itu adalah upaya memperkuat kelembagaan inspektorat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, di mana untuk inspektorat diberikan tambahan fungsi dalam pengawasan dan pelaksanaan reformasi birokrasi. Fungsi itu pun memberikan dampak status dan juga perangkat daerah dalam kaitannya dengan Indeks reformasi birokrasi,” kata Hadi.

Hadi berharap dengan diperkuatnya inspektorat daerah melalui PP Nomor 72 tahun 2019, mampu menghadirkan sumber daya manusia audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang profesional, independen dalam melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Sekjen Kemendagri dorong biro umum layani publik secara digital

“Kita berharap Inspektorat itu benar-benar mampu menghadirkan SDM APIP yang unggul, profesional, dimana pencegahan korupsi sebagai prioritas kerjanya. Dengan demikian, APIP itu akan semakin profesional, semakin efektif, dan semakin independen di dalam pelaksanaan tugasnya,” kata Hadi.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019