Madiun (ANTARA) - BPJS Kesehatan kantor cabang Madiun hingga saat ini masih menunggak pembayaran klaim untuk Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Madiun sebesar Rp35 miliar.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan besaran tunggakan sebesar Rp35 miliar tersebut merupakan klaim sejak bulan Mei hingga September 2019. Tunggakan tersebut tentu mempengaruhi operasional di rumah sakit setempat, katanya di Madiun, Senin.

"Pasien yang datang berobat ke rumah sakit kita semakin banyak. Tetapi untuk klaim dari BPJS Kesehatan telat berbulan-bulan. Padahal rumah sakit harus terus jalan," ujar Wali Kota Madiun Maidi saat kegiatan forum kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

Menurut dia, tunggakan tersebut tentu berpengaruh terhadap keberlangsungan rumah sakit. Sebab pembayaran klaim tersebut seharusnya bisa digunakan untuk belanja obat dan lain sebagainya. Imbasnya, tentu rumah sakit harus mencari dana talangan hingga efisiensi anggaran semaksimal mungkin agar layanan rumah sakit tetap dapat dilakukan dengan baik.

Hal itu hampir terjadi di seluruh rumah sakit di Madiun. Sesuai data, terbesar tunggakan klaim ada di RSUD dr Soedono yang mencapai Rp55 miliar. Begitu juga dengan rumah sakit swasta seperti RSI yang mengalami penunggakan sebesar RP20 miliar.

Baca juga: Khofifah berkoordinasi BPJS bahas solusi pembiayaan kembar siam

Baca juga: PBPU BPJS Kesehatan Manokwari menunggak Rp15 miliar

Baca juga: Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuran


Padahal, pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang ditanggung Pemerintah Kota Madiun tidak pernah telat. Besarannya, mencapai Rp1,7 miliar setiap bulannya.

Pemkot Madiun memang sudah menganggarkan untuk pembayaran iuran BPJS bagi 76 ribu lebih masyarakat kurang mampu yang belum masuk dalam anggaran pemerintah pusat.

Pemkot Madiun pun berencana akan mengembalikan ke program sebelumnya yakni melalui jaminan kesehatan masyarakat semesta (jamkesmasta), jika tunggakan klaim tak juga dibayarkan.

Hanya saja, pihaknya akan berkirim surat terlebih dahulu ke pemerintah pusat. Jika diperbolehkan, pelayanan kesehatan akan dikelola secara mandiri walaupun Kota Madiun sudah Universal Health Coverage (UHC).

Baca juga: Tunggakan BPJS ke RS kian membengkak jika defisit berlarut

Baca juga: Tunggakan iuran BPJS Kesehatan Curup mencapai Rp31,3 miliar


Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Tarmuji mengatakan adanya tunggakan pembayaran klaim ke sejumlah rumah sakit disebabkan karena dana dari kantor pusat belum turun. Nominal tunggakannya berbeda-beda setiap daerah.

Pihaknya mengaku akan langsung melakukan pembayaran kepada rumah sakit masing-masing daerah begitu dana pusat turun. "Yang pasti setiap ada dana yang dikirim, saat itu juga kami lakukan pembayaran ke rumah sakit," kata Tarmuji.

Untuk menutup biaya operasional rumah sakit, pihaknya menyarankan agar setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan menerapkan pola Supply Chain Financing (SCF) atau meminjam dana talangan dari bank yang ditunjuk. Nantinya, pihak rumah sakit tidak dibebani bunga, tetapi bunga dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Sebab, BPJS Kesehatan sesuai regulasi tidak diperbolehkan pinjam ke bank. Tarmuji menjelaskan, dua rumah sakit yang selama ini sudah menerapkan sistem SCF yakni RS Widodo Ngawi dan Rumah Sakit Darmayu Ponorogo. Ia berharap, solusi tersebut dapat diterapkan di rumah sakit yang menjadi coverage area BPJS Kesehatan Madiun, agar pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan.*

Baca juga: Direksi BPJS Kesehatan "turun gunung" ingatkan bayar iuran

Baca juga: Pariaman berencana bayarkan tunggakan ribuan peserta JKN-KIS

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019