Syarat pencairan dana desa tahap tiga jika kepala kampung menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tahap dua
Biak (ANTARA) - Sebanyak 69 kampung dari 254 kampung di Kabupaten Biak Numfor, Papua hingga pertengahan Oktober 2019 belum mencairkan dana desa tahap dua karena masih merampungkan laporan administrasi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan pemanfaatan dana desa setempat.

"Kami berharap 69 kepala kampung segera menyusul 185 kampung untuk dapat mengajukan permintaan dana desa tahap dua yang belum direalisasikan guna membiayai berbagai program kebutuhan pembangunan masyarakat kampung setempat," kata pelaksana tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung  (DPMK) Biak Setyo Budi MAP yang dihubungi di Biak, Jumat.

Ia mengatakan, alokasi dana desa yang diberikan pemerintah setiap tahun bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai bidang pembangunan sesuai kebutuhan warga.

Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kampung Budi mengatakan, untuk pencairan dana desa tahap tiga tahun 2019 sebesar 40 persen sedang dalam proses untuk dicairkan hingga tuntas 100 persen.

Baca juga: Dana desa akan dapat digunakan cegah karhutla


Jajaran DPMK Kabupaten Biak Numfor, menurut Budi, akan mempersiapkan untuk pencairan dana desa tahap tiga sebesar 40 persen yang dijadwalkan dalam bulan depan.

"Syarat pencairan dana desa tahap tiga sebesar 40 persen jika kepala kampung bersangkutan telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan tahap kedua dana desa yang telah dimanfaatkan untuk membiayai program pembangunan kampung," kata Budi menanggapi pencairan dana desa 2019.

Besaran dana desa yang diterima setiap kampung tahun 2019 di wilayah pemerintah Kabupaten Biak Numfor sangat bervariasi berkisar sebesar Rp700 jutaan hingga Rp1 miliar.

Berdasarkan data tahun 2019 alokasi dana desa di Kabupaten Biak Numfor mencapai sebesar Rp200 miliar lebih untuk didistribusikan kepada 254 kampung.tersebar di 19 distrik.


 Baca juga: Bupati Aceh Barat dukung proses hukum pelaku korupsi dana desa

 

Pewarta: Muhsidin
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019