Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum."
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menilai revisi UU KPK tidak sah dan batal demi hukum karena perbaikan kesalahan tulisan atau "typo" tidak melalui rapat paripurna DPR.

"Koreksi yang bukan dengan rapat paripurna menjadikan revisi UU KPK menjadi tidak sah dan batal demi hukum," kata Boyamin Saiman melalui siaran pers tertulis yang diterima ANTARA, Kamis.

Baca juga: ICW dorong presiden tak ragu terbitkan Perppu KPK

Baca juga: KPK undang Dirjen Peraturan Perundang-Undangan terkait revisi UU

Baca juga: Plt Menkumham sebut belum ada aturan teknis terkait UU KPK baru


Sebagaimana diketahui, kata Boyamin, di dalam revisi UU KPK terdapat kesalahan penulisan, namun oleh pemerintah dan DPR hanya dianggap salah ketik atau "typo".

Kesalahan penulisan terkait persoalan usia pimpinan KPK di dalam pasal 29 huruf e ialah 50 tahun, tapi dalam tanda kurung tertulis empat puluh tahun.

Permasalahan ini, kata dia, menjadi substansi karena bisa menimbulkan sengketa terkait frasa yang sebenarnya berlaku apakah angka "50" atau huruf "empat puluh".

"Dikarenakan kesalahan substantif maka cara perbaikan harus memenuhi persyaratan yaitu dengan mengulang rapat paripurna DPR. Produk rapat paripurna hanya diubah dengan rapat paripurna," ungkapnya.

Lanjutnya, di sisi lain hingga saat ini belum terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Badan Legislasi ( Baleg ) sehingga koreksi yang dianggap typo oleh DPR saat ini juga tidak sah, sebab revisi UU KPK saat itu dibahas di Baleg DPR.

"Untuk memenuhi syarat sahnya revisi UU KPK setelah ada kesalahan penulisan "50" atau "empat puluh" hanya bisa dilakukan apabila telah terbentuk Alat Kelengkapan DPR termasuk Baleg," imbuh Boyamin.

MAKI pun menganggap revisi UU KPK masih menyisakan masalah yaitu tidak kuorumnya kehadiran secara fisik anggota DPR, karena yang hadir saat pengesahan rapat paripurna DPR hanya 89 anggota, hal ini jelas-jelas tidak kuorum.

Baca juga: KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buru

Baca juga: KPK harap Presiden dapat tunda pelaksanaan UU KPK hasil revisi

Baca juga: Istana temukan salah ketik dalam revisi UU KPK


Kemudian masih ada permasalahan dengan pembacaan revisi UU KPK, di mana Fahri Hamzah selaku pimpinan rapat paripurna DPR saat itu tidak membacakan secara utuh materi revisi UU KPK.

"Padahal sebelum dimintakan persetujuan, harus dibacakan secara utuh untuk menghindari kesalahan sebagaimana terjadi saat ini," ungkapnya.

Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019