aturan di BPN, dokumen HGU terutama terkait dengan warkat dan data-data lain memang tidak terbuka untuk umum.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendukung keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait dokumen hak guna usaha (HGU) di Papua dan Papua Barat sebagai informasi publik yang bersifat tertutup.

Menurut Sadino di Jakarta, Kamis, keputusan tersebut bisa dijadikan yurisprudensi untuk daerah lain (di luar Papua dan Papua Barat) bahwa informasi soal HGU tertutup untuk umum.

Dia menjelaskan, aturan di BPN, dokumen HGU terutama terkait dengan warkat dan data-data lain memang tidak terbuka untuk umum.

“Jadi karena ada aturan yang tidak membolehkan ya tentu KIP tidak bisa menafsirkan sendiri,” kata Sadino melalui keterangan tertulis.

Sebelumnya pada Senin (14/10), Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan informasi dokumen HGU di  Papua dan Papua Barat sebagai informasi publik yang bersifat tertutup.

Baca juga: Pemerintah diminta Walhi libatkan warga sipil dalam RUU Pertanahan

Dalam putusannya, KIP memutuskan informasi dapat dibuka untuk daftar nama pemegang HGU. Lain halnya dokumen serta peta areal HGU diputuskan sebagai informasi tertutup.

Ketua Sidang dan Wakil Ketua KIP Hendra J Kede saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang KIP menyatakan, pertimbangan lain majelis untuk menutup informasi dokumen HGU adalah isu keamanan negara di Papua dan masalah kampanye hitam terhadap industri sawit.

Sadino menambahkan, pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya karena rawan dijadikan alat kampanye hitam, sedangkan negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan pemerintah provinsi dan investasi.

Salah satunya agar kepercayaan kreditor terhadap dunia usaha tidak menurun karena selama ini HGU juga dijaminkan.

“Jika semua data HGU dibuka, maka kepercayaan investor terhadap dunia usaha di Indonesia menjadi berkurang,” kata Sadino.

Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa diakses publik. Data HGU tersebut menyangkut luasan perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan dan data umum lainnya.

Menurut Sadino, kalau ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat sipil atau masyarakat yang berkonflik dalam kasus per kasus pengajuan itu bisa saja dilakukan, namun tetap ada mekanisme eksekusi/putusan.

Baca juga: Wapres tegaskan HGU dialihkan untuk bangun huntap Palu

Sebelumnya, Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto MSc mengingatkan,pemerintah tidak gegabah dengan membuka seluruh informasi terkait HGU.

Menurutnya tidak seluruh data HGU bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat yang dilindungi undang-undang.

Data umum mengenai luas dan izin HGU yang telah diberikan pemerintah, lanjutnya, bisa saja diakses menjadi menjadi data publik.

“Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik koordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka,” kata Budi.

Pewarta: Subagyo
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019