Kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin menjadi kunci bagi reformasi birokrasi
Jakarta (ANTARA) - Kebijakan pemerintah terkait dengan investasi di sektor kelautan dan perikanan perlu berorientasi terhadap kesejahteraan nelayan yang merupakan tulang punggung terhadap produksi pangan laut Nusantara.

"Secara umum, kebijakan Pemerintah di level nasional sangat memprioritaskan investasi. Tetapi pada saat yang sama, tidak memiliki orientasi perlindungan terhadap kehidupan nelayan, sebagai produsen utama pangan laut," kata Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati di Jakarta, Rabu.

Menurut Susan Herawati, akibat orientasi kebijakan tersebut, tercatat bahwa sekitar 25 persen dari penduduk miskin nasional adalah mereka yang menggantungkan hidupnya kepada sektor kelautan, antara lain kalangan nelayan yang selama ini mendiami pesisir dan pulau-pulau kecil.

Baca juga: Begini tekad KKP untuk mendukung investasi dan usaha perikanan

Ia juga berpendapat bahwa hal lain yang mengancam keberlangsungan pangan laut adalah penambangan laut seperti penambangan pasir, minyak, dan gas, yang kerap dilegalisasi berdasarkan regulasi yang ada.

Sebelumnya, KKP bertekad bahwa pelayanan publik dan perizinan harus cepat dan tidak berbelit-belit agar tidak menghambat investasi dan kinerja dunia usaha sektor perikanan.

"Kecepatan melayani, kecepatan memberikan izin menjadi kunci bagi reformasi birokrasi," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Agus Suherman.

Menurut dia, tolak ukur dari pelayanan prima adalah cepat, terjangkau, terukur, sederhana, akuntabel, dapat diakses dengan mudah, inovatif dengan kompetensi SDM yang melayani dengan profesional.

Salah satu pelayanan publik yang diselenggarakan Ditjen PDSPKP adalah Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang diterbitkan guna menjamin mutu dan keamanan produk perikanan yang dihasilkan.

"SKP merupakan amanah Undang-Undang Perikanan sehingga wajib diikuti oleh seluruh pelaku usaha industri pengolahan hasil perikanan baik skala mikro kecil dan menengah besar," jelas Agus.

Sampai dengan September 2019 telah diterbitkan 2.194 SKP yang jumlahnya telah melewati target penerbitan 2.000 SKP pada tahun 2019.

Selain itu, Ditjen PDSPKP tetap terus melakukan upaya pembinaan mutu agar semua pelaku usaha bisa memenuhi dengan standar dan semua persyaratan keamanan pangan.

"Bisnis perikanan saat ini harus diarahkan pada industri yang inovatif dan produktif sehingga dapat membuka lebih banyak peluang kerja dan menjadi industri yang berkelanjutan," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pelayanan publik Ditjen PDSPKP untuk Surat Izin Usaha Perikanan Bidang Pengolahan telah terintegrasi dengan Sistem Online Single Submission (OSS) sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No 67 Tahun 2018 tentang Usaha Pengolahan Ikan.

Baca juga: Iskindo dukung perikanan tangkap tetap tertutup bagi investasi asing
Baca juga: Kadin Aceh tawarkan Iran investasi perikanan, sawit, dan air bersih

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019