Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki perusahaan perkebunan sawit milik Samsung di Riau atas dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigjen Pol. Muhammad Fadhil Imran dalam keterangan pers di Pekanbaru, Jumat, mengatakan bahwa perusahaan yang tengah diselidiki itu adalah PT Gandaerah Hendana. Perusahaan itu dimiliki oleh Samsung dan Wilmar Group.

"PT Gandaerah Hendana (milik) Samsung dan Wilmar," katanya saat mendampingi Kapolda Riau Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Titik panas di Sumatera melonjak jadi 543, Pekanbaru kembali berasap

PT Gandaerah Hendana menjadi salah satu dari enam perusahaan yang tengah disidik oleh satuan tugas penegakan hukum terpadu Mabes Polri dan KLHK. Empat perusahaan lainnya, yakni PT RML, PT WSSI, PT BKM, PT TKWL, dan PT BSM.

Selama 3 hari terakhir, dia mengatakan bahwa penyidik Satgas Gakkum gabungan telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di enam perusahaan yang menyebar di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, dan Siak tersebut.

Olah TKP digelar dengan melibatkan tim ahli kebakaran dan kerusakan lingkungan serta Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. Sejumlah barang bukti berupa sampel tanah yang terbakar dan flora serta fauna juga arang kayu bekas terbakar tidak luput dari pemeriksaan penyidik.

"Nanti hasil laboratorium keluar, setelah itu akan dilakukan gelar (perkara) tambahan," ujarnya.

Baca juga: Pemeritah diminta atasi karhutla untuk capai target penurunan GRK

Ia menyebutkan enam perusahaan sawit dan hutan tanaman industri yang konsesinya terbakar itu mencapai 300 hektare. Setiap perusahaan terbakar secara variatif, mulai dari 40 hektare hingga lebih dari 100 hektare.

"Ini masih penyelidikan dan pengambilan sampel. Kami sangat hati-hati karena ini termasuk scientific crime investigation. Hal-hal ini tidak mudah. Namun, perkembangannya kami akan transparan dalam menyampaikan," ujarnya.

PT Gandaerah Hendana, misalnya, dia mengatakan bahwa lahan di perusahaan itu memang terbakar. Namun, dia mengklaim lahan yang terbakar telah diokupasi oleh masyarakat.

Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani memandang perlu penegakan hukum untuk menimbulkan efek jera.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa pembakaran lahan dan hutan merupakan kejahatan yang paling serius di bidang lingkungan hidup karena berdampak langsung dengan kesehatan, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Baca juga: KLHK diminta klasifikasi konsesi yang terbakar

Selain itu, dampak dari kebakaran juga berpotensi mengganggu hubungan diplomatik dengan negara tetangga dengan keberadaan kabut asap.

"Tidak ada kejahatan lingkungan lain yang lebih serius dari karhutla karena dampaknya langsung ke masyarakat," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Rasio, pelaku akan dijerat dengan undang-undang berlapis, di antaranya UU Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perkebunan.

Ia mengatakan bahwa penegakan hukum bersama Polri merupakan sebuah langkah besar dan bersejarah.

Selain dengan Polri, dia mengatakan bahwa penyelidikan yang berlangsung di Riau juga melibatkan kejaksaan.

"Semua upaya ini pada akhirnya untuk menimbulkan efek jera kepada perusahaan yang bermasalah," ujarnya.

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019