Bukankah masih ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Jika benar mau tertib hukum, maka silahkan tempuh jalur konstitusional tersebut, kata dia
Jakarta (ANTARA) - Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus menilai desakan agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang semakin kencang didengungkan, terkesan dipaksakan.

"Ini cenderung dipaksakan. Kalau begitu maka keluarnya Perppu bukan lagi karena adanya kegentingan yang memaksa seperti disyaratkan oleh konstitusi, melainkan kegentingan yang dipaksakan. Ini sudah lain maknanya," kata Sulthan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan, dorongan dikeluarkan Perppu KPK patut dipertanyakan. Dorongan itu, menurutnya, seolah negara akan tenggelam jika Perppu tidak dikeluarkan.

Baca juga: Adian Napitupulu: MK mekanisme terbaik uji UU KPK

Padahal, kata dia, dalam aturan ketatanegaraan, masih ada upaya hukum lanjutan bagi para pihak yang berkeberatan dengan revisi UU KPK.

"Bukankah masih ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Jika benar mau tertib hukum, maka silahkan tempuh jalur konstitusional tersebut," kata dia.

Dia mengaku khawatir pemaksaan terhadap Perppu dilakukan lantaran tidak ditemukan alasan hukum yang kuat untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Praktisi sebut tiga syarat kegentingan dikeluarkannya Perppu KPK

Jika benar demikian, maka menurutnya, revisi UU KPK sesungguhnya tidak ada yang bertentangan dengan konstitusi.

"Silahkan menggugat produk revisi ini ke Mahkamah Konstitusi setelah diundangkan agar kita dapat mengujinya secara bersama-sama apakah revisi UU KPK ini telah sesuai atau bertentangan dengan UUD 1945," kata dia.

Baca juga: Pakar: Perppu KPK tidak memenuhi syarat materil

Menurutnya, uji materi patut ditempuh sehingga segala asumsi yang bergerak liar bisa diselesaikan dengan cara-cara terhormat sebagaimana telah diatur oleh aturan yang berlaku.

"Dengan begitu polemik ini bisa cepat diselesaikan sehingga masyarakat luas tidak terombang-ambing oleh propaganda tertentu saja," jelas dia.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019